Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Didakwa Setor Duit Ketok Palu Rp 16,4 Miliar ke DPRD

Zumi Zola (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jambipos Online, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. 

"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni berupa uang yang direalisasikan sejumlah Rp 13,090 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 dan sejumlah Rp 3,4 miliar," kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018). 

Jaksa menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, dan Saipudin selaku asisten 3 Sekda Jambi.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Zumi Zola mendapatkan laporan dari Dody Irawan mengenai permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin terkait pengesahan RAPBD TA 2017.

Disebutkan dengan rinci, DPRD Jambi meminta anggota DPRD mendapatkan masing-masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 225 juta, dan anggota Komisi III masing-masing Rp 375 juta.

Sedangkan unsur pimpinan meminta jatah proyek pada Dinas PUPR. "Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," sebut jaksa.

Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017.

"Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentase fee milik terdakwa. Selain itu, terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhatikan rekanan yang membantu supaya memperoleh proyek di TA 2017," papar jaksa.

Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan Apif Firmansyah di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi. Dalam pertemuan itu, disepakati besaran uang ketok palu untuk tiap anggota DPRD sejumlah Rp 200 juta, yang penyerahannya dilakukan secara bertahap mulai Januari 2017. 

Sedangkan besaran untuk pimpinan, yakni Cornelis Buston, Rp 1 miliar, Abdurahman Ismail Syahbandar Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 650 juta, dan khusus Zoerman Manap akan meminta langsung kepada Endria selaku kontraktor sehingga uang ketok palu yang harus disiapkan seluruhnya sejumlah Rp 15,4 miliar. Ada pula pertemuan yang membahas uang tambahan untuk anggota Komisi III DPR yang seluruhnya Rp 2,3 miliar. 

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang dimaksudkan seluruhnya sejumlah Rp 13,090 miliar dan sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda TA 2018," papar jaksa.

Perbuatan Zumi Zola diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(*)

Sumber: Detik.com
Berita Terkait Persidangan



Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar