Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hingga Rabu Malam, KPK Belum Umumkan Status Hukum Zumi Zola

Zumi Zola  Tanggapi Soal Penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018. Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) 
Jambipos Online, Jambi-Menanggapi penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/1/2018) siang, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME meyampaikan beberapa hal terkait hal itu.

Menurutnya, Gubernur Jambi H Zumi Zola,S.TP,MA menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinas Gubernur Jambi digeledah oleh KPK. Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan, dan kita harus hormati. 

“Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Insha Allah siap memberikan keterangan, ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Zola.

Disebutkan, terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan kepada Gubernur Jambi, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Dikatakan, proses hukun yang terjadi di Jambi tidak mengganggu akvitivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan, baik kegiatan di dalam daerah maupun di luar daerah, seperti saat ini berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan. 

KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola

Sementara Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018). Saat ini tim KPK masih berada di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

“Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

Diduga, pengeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Saat ini, KPK telah membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang telah menjerat empat tersangka termasuk tiga pejabat Pemprov Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Febri masih enggan mengungkap lebih jauh mengenai penggeledahan dan pengembangan kasus ini. Febri memastikan akan segera menyampaikan perkembangan kasus ini. “Update berikutnya akan disampaikan,” katanya.

Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. Dalam penyelidikan ini, KPK sedang mendalami sejumlah hal, termasuk pihak yang menjadi inisiator atau menginstruksikan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi. Selain pemberi instruksi, KPK juga mendalami proses pembahasan APBD dan pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini.

Dalam penyelidikan baru ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dimintai keterangan itu, yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain mengumpulkan keterangan saksi termasuk Zumi, penyidik juga akan mencari fakta-fakta lain dari persidangan dengan terdakwa tiga pejabat Pemprov Jambi. 

Ketiga anak buah Zumi Zola yang sudah dijerat itu, yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan. Penyelidikan ini disebut mengarah pada keterlibatan Zumi Zola. Hal itu diakui Erwan usai dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (24/1/2018).

"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," kata Erwan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

Meski demikian, Erwan masih enggan membeberkan mengenai kasus yang diselidiki lembaga antikorupsi. Erwan menyebut KPK kemungkinan bakal mengumumkan hasil penyelidikan ini dalam waktu dekat. “Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," katanya.

Zumi Zola sendiri pasrah mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Zumi Zola menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK mengenai proses hukum ini.

“Untuk menghindari berita simpang siur dan menghormati proses hukum yang berlaku lebih baik kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK," kata Zumi Zola saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

KPK Segera Umumkan Status Hukum Zumi Zola

Seperti dikutip dari www.beritasatu.com, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus suap pengesahan APBD Jambi. Diduga, penyelidikan ini mengarah pada keterlibatan Zumi Zola.

“Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018) sore.

Saut masih enggan membenarkan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Namun, Saut mengakui penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Zumi Zola pada hari ini merupakan proses penyidikan. Berdasar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi dapat menetapkan tersangka saat kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Normatifnya kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.

Saut bersikukuh enggan mengungkap pihak yang menjadi tersangka. Dikatakan, hal ini terkait dengan kode etik. “Jangan kalau menyebut orang kan tidak boleh," katanya.

Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. Dalam penyelidikan ini, KPK sedang mendalami sejumlah hal, termasuk pihak yang menjadi inisiator atau menginstruksikan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi. Selain pemberi instruksi, KPK juga mendalami proses pembahasan APBD dan pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini.

Dalam penyelidikan baru ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dimintai keterangan itu, yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain mengumpulkan keterangan saksi termasuk Zumi, penyidik juga akan mencari fakta-fakta lain dari persidangan dengan terdakwa tiga pejabat Pemprov Jambi.(JP-Lee) 

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar