Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketika Panti Pijat Jadi Tempat Prostitusi di Jambi


Ketika Panti Pijat Jadi Tempat Prostitusi di Jambi.Ist


Ketika Panti Pijat Jadi Tempat Prostitusi di Jambi.Ist

Ketika Panti Pijat Jadi Tempat Prostitusi di Jambi.Ist

Penikmat Mengincar Pelajar Hingga Mahasiswi

Jambipos Online, Jambi-Penutupan dua lokalisasi prostitusi di Kota Jambi dan pemulangan ratusan pekerja seks komersial (PSK) ke daerah Jawa beberapa tahun lalu, ternyata belum mampu menghentikan praktik prostitusi di Kota Jambi. Praktik prostitusi di kota itu hingga kini masih terus terjadi. Praktik prostitusi tersebut dilakukan secara terselubung di hotel-hotel melati hingga salon dan panti pijat. 

Penutupan aktifitas Pekarja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi terletak di RT 04 dan RT 05, Payosigadung , Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo dan Langit Biru di Jambi Timur bisa dikatakan berhasil tanpa adanya konflik anarkis. Namun demikian, para PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru menjadi incaran empuk para mucikari untuk disalurkan ke koskosan, panti pijat, cafe, karaoke dan juga salon-salon di Kota Jambi.

Dari penelusuranmenunjukkan, PSK kini justru mengincar panti pijat, salon, cafe dan karaoke sebagai tempat “menjual diri”. Sejumlah Panti Pijat dan Salon Karaoke di Kota Jambi justru menampung PSK eksodus Payo Sigadung secara terselubung lewat agen mucikari.

Eksodusnya PSK Payo Sigadung dan langit Biru ke sejumlah panti pijat, salon karaoke berlangsung dengan rapih. Bahkan mucikari menjamin penempatan PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru diterima dengan baik oleh sejumlah pengelola panti pijat dan salon karaoke di Kota Jambi.

Bahkan pengusaha panti pijat dan salon karaoke tak segan-segan menampung PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru karena dinilai lebih mengenal Kota Jambi dan sudah berpengalaman menerima tamu. 

“Eks PSK Payo Sigadung dan Langit Biru banyak yang menapung di Kota Jambi. Mereka sudah pengalaman dan siap kerja,” ujar seorang pengusaha panti pijat di Kota Jambi yang meminta indentitasnya dirahasiakan.

Menurut pengusaha ini, Pemerintah Kota Jambi hanya berhasil menutup lokasinya, namun bukan pelaku PSKnya. Justru PSK eks Payo Sigadung ini menjadi incaran pengusaha panti pijat dan salon karaoke di Kota Jambi karena bayarannya minim dan sudah berpengalaman melayani tamu.

SR, warga Kelurahan Rawasari, mengatakan, eks PSK Payosigadung ini akan berupaya mencari nafkah dengan berpindah tempat kerja ke panti pijat, salon, karaoke dan hotel-hotel melati di Kota Jambi.

Yanty (26) seorang eks PSK Payo Sigadung mengaku tak pulang ke Jawa Barat. Dia mengaku sudah lama di Jambi dan tetap berdomisili di Kota Jambi dengan menjaci tempat kerja baru seperti panti pijat atau salon karaoke.

Bisnis panti pijat tradisional misalnya. Sebulan, pengusaha bisnis ini bisa meraup untung berkisar Rp 30 juta. Salah satunya panti pijat tradisonal di kawasan Simpang Gado-gado, Payoselincah, Jambi Timur, menawarkan pijat plus.

Seorang pemijat, Novy (23) bukan nama sebenarnya kepada Sorot Jambimengatakan, bahwa bisnis panti pijat cukup menggiurkan di Jambi. Dia mengaku, dalam satu bulan bisa memperoleh pendapatan berkisar Rp 10 juta.

“Dalam sehari bisa sampai dapat tamu 10 orang. Tapi kalau lagi sepi, hanya satu hingga tiga tamu. Tiap tamu, dikenai biaya kamar dan tips untuk pemijat. Biaya kamar Rp 100 ribu per jam, belum termasuk minuman. Jika ditambah minuman, rata-rata Rp 150 ribu yang harus dikeluarkan seorang tamu satu memijat ditempat itu,”katanya.

Disebutkan, tamu juga sering memberi tips kepada pemijat, jika ada plusnya. Besarnya bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu dari seorang tamu. Cuma, termasuk “jasa plus” yang telah diberikan kepada sang tamu,”ucapnya.

DK (37), seorang pengelola panti pijat tradisional kawasan Simpang Gado-gado Payoselincah, mengaku usaha itu sudah lama digelutinya. Keuntungannya lumayan. Namun, dia menolak membeber berapa sebenarnya keuntungan yang dia raup tiap bulan.

Di panti pijat di kawasan Kebun Handil Kotabaru, juga berlangsung praktek esek-esek di balik usaha pijat tradisional itu. Tarifnya sama, Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu satu jam pemakaian kamar.
Fasilitasnya cukup lengkap. Tiap kamar disediakan dipan ukuran 3, pintu dari tirai tebal, plus air conditioner (AC). Rp 200 ribu sudah cukup untuk beristirahat satu jam di tempat itu.

Yanti, (24), seorang pemijat yang mengaku asal Sukabumi mengatakan, sebagai pemijat satu hari, rata-rata dia bisa menerima tamu sebanyak tiga sampai empat orang. Jika sepi, paling seorang.

Hampir semua tamu, katanya, menginginkan layanan plus-plus. Soal layanan itu, dia tak mematok harga. Biasanya, kata dia, Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali plus.

Menurut Yanti, tamu yang datang ke panti pijat tempat dia bekerja rata-rata 15-30 orang. Diasumsikan, jika seorang tamu membayar Rp 200 ribu, dikalikan 20 tamu, itu berarti pengelola bisa meraup untung sebesar Rp 4 juta. Dikalikan lagi satu bulan, keuntungannya mencapai Rp 120 juta lebih.

PSK Dadakan

Maraknya praktek prostitusi terselubung di Kota Jambi, juga semakin bertambahnya PSK dadakan di Kota Jambi. Peningkatan itu memicu tingginya jumlah penderita HIV/AIDS di wilayah Jambi.

Menurut data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi, tahun 2009 jumlah PSK di Kota Jambi mencapai 391 orang. Sedangkan tahun 2010, bertambah menjadi 496 orang. Para PSK tersebut tersebar di wilayah Kota Jambi. 

Sedangkan jumlah PSK tahun 2016 di Kota Jambi sebelum penutupan Lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru mencapai 600 orang lebih. 

Jumlah itu yang terdapat di Payo Sigadung dan Langit Biru Jambi Timur. Para PSK ini kebanyakan berasal dari wilayah Pantura, Indramayu, dan Tasikmalaya. Sedangkan dari wilayah Bekasi hanya sekitar 20 persen. 

Jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau biasa disebut ODHA di Kota Jambi dalam setahun terakhir juga meningkat. Sementara jumlah pengidap jumlah orang dengan HIV Aids (ODHA) mencapai sekitar 1.200 orang di Provinsi Jambi. 

Panti Pijat Ilegal

Praktek prostitusi dengan modus bisnis panti pijat juga makin marak di Jambi. Praktek esek-esek ini modusnya bermacam-macam. Mulai dari pijat tradisional, salon plus karaoke, dan perawatan tubuh.

Sementara sebanyak 80 persen tempat panti pijat di Kata Jambi disebut ilegal atau tak memiliki ijin resmi. Bahkan panti pijat disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di Jambi. Hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait dengan kondisi panti pijat tersebut.

Anggota DPRD Kota Jambi, Sitiono, menyebutkan, pihaknya mensinyalir lebih dari 80 persen tempat usaha panti pijat di Kota Jambi adalah ilegal. Dari hasil pertemuan dengan para pengelola diketahui ternyata alasan paling mendasar menyatakan ketidaktahuan mengenai masalah perizinan.

Maraknya praktik prostitusi terselubung di Kota Jambi terbukti dari razia penyakit sosial yang pernah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi di beberapa hotel melati baru-baru ini.
Seperti razia yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi di beberapa hotel melati pada perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang), Februari lalu yang berhasil mengamankan 33 orang yang diduga para pelaku praktik prostitusi. 

Satpol PP Kota Jambi juga pernah mencatat sebanyak 40 pasangan bukan Pasutri terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Pemkot Jambi bersama aparat kepolisian dan TNI di puluhan hotel di Kota Jambi.

Satpol PP Kota Jambi bersama Tim Gabungan seperti TNI, Polri, Polisi Militer dan aparat kecamatan, perizinan maupun Dinsosnakertrans pernah menyisir 47 hotel kelas melati yang di Kota Jambi dan hasilnya menjaring puluhan pasangan bukan pasutri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel.

Hasilnya tim menjaring sebanyak 88 orang yang berusia 20 sampai 40 tahun, di antaranya ada 40 laki-laki dan 48 perempuan yang dari pemeriksaan itu semuanya ternyata tidak ada yang bisa menunjukkan identitas resmi.

Maraknya bisnis prostitusi terselubung di Jambi, memang tak dapat dipungkiri. Bahkan prostitusi lewat online juga terpantau ada di Jambi. Dari penelusuran, ada sejumlah perempuan yang siap untuk melayani para hidung belang. Transaksi menawarkan harga bervariasi mulai Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan alias short time.

Sementara untuk tarif satu malam mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Tarif ini belum termasuk hotel dan lainnya. Hanya tarif untuk sang PSK. Sedangkan para PSK yang ditawarkan berusia 18-25 tahun.

Berdasarkan data dari Humas Polda Jambi, selama 15 hari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2016 Satgas Polda Jambi sejak Mei lalu, mengungkap 7 kasus prostitusi. Sebanyak 94 orang diamankan dan pelaku pun diberikan pembinaan dan diminta membuat surat perjanjian.

“Para pelaku prostitusi ini dari berbagai kalangan. Ada pelajar SMP, SMA dan anak kuliahan. Jumlah keseluruhannya sampai akhir pasti akan bertambah.Sebanyak 47 pasangan diluar nikah dipergoki satgas Polda Jambi di kos-kosan, perumahan dan hotel kelas melati,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.

Kordinator Forum Jambi Bangkit Nasroel Yasier mendesak Pemerintah Kota melalui Sat Pol PP memberikan tindakan tegas kepada para pemilik hotel yang sudah melanggar Perda Prostitusi nomor 02 tahun 2014.

Menurutnya, sejak Perda tersebut efektif Pemkot Jambi masih setengah hati menindak pemilik hotel. Padahal sudah jelas ditempat itu ditemukan pasangan yang bukan suami istri.Sebelum Perda tersebut disahkan, Pemerintah Kota telah mengeluarkan aturan kepada para pemilik hotel untuk mematuhi peraturan yang berlaku salah satunya, dilarang menerima pasangan yang bukan suami istri ke dalam kamar.

Sesuai isi di dalam Perda tersebut, Pemkot berhak memberikan peringatan kepada pemilik hotel yang sengaja menyediakan tempat untuk dijadikan prostitusi. Sanksinya adalah Denda dan kurungan penjara. Pemkot juga berhak untuk mencabut izin operasinya.

Walikota Jambi Syarif Fasha pernah mengatakan, tujuan penutupan lokalisasi untuk menghentikan kegiatan prostitusi yang terpusat di Payosigadung dan Langit Biru. Ia juga mengatakan setelah penutupan Payosigadung dan Langit Biru, segera akan menertibkan tempat-tempat yang disinyalir ada praktek prostitusi, namun hal itu hingga September 2016 ini tak terbukti. (Asenk Lee)
Harian Sorot Jambi Edisi Kamis 28 September 2016.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar