Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Perbolehkan Pulang Varial, Gani, Nurhayati dan Asrul Sihotang

KASUS OTT KPK DI JAMBI PALU APBD 2018.IST
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) memperbolehkan pulang 4 dari 16 orang yang sempat diamankan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017). Sementara KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut dan menyita barang bukti Rp 4,7 Miliar.

Mereka yang dibebaskan yakni  Varial Adi Putra (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi), Asrul Sihotang (Swasta). Keduanya diamankan bersama Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik di Jakarta. Varial dan Asrul diamankan hanya sebagai saksi dan Kamis (30/11/2017) keduanya diperbolehkan pulang. 

Kemudian dua nama yang diperbolehkan KPK pulang yakni Geni Waseso (Ketua BM PAN Provinsi Jambi) dan Nurhayati (Anggota DPRD Prov Jambi-Demokrat dan juga Istri Asisten III Saifuddin). Mereka diamankan dalam OTT KPK di Jambi Selasa (28/11/2017). Mereka statusnya baru sebatas saksi.

Kepulangan Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra disambut keluarganya dengan penuh haru di Bandara Sultan Thaha Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 18.30 dan langsung dipeluk oleh anak dan istrinya yang memang sengaja datang menjemput.

Varial juga diantar langsung oleh kakaknya Hendra yang berdomisili di Jakarta. Terlihat beberapa sahabat juga menjemput, diantaranya Cecep Suryana yang langsung menyambut hangat.

Varial Adhi Putra mengatakan jika dirinya bersyukur bisa pulang ke Jambi. Ia mengakui sempat diamankan ke Kantor KPK. “Saya sempat di BAP sebentar. Setelah itu saya diperbolehkan pulang. Saya bersyukur kepada Allah hari ini saya bisa berkumpul kembali dengan anak istri dan bisa fokus kembali bekerja membantu program Bapak Gubernur,” katanya.

Tak ditahannya Geni Waseso juga disambut gembira pihak keluarga. Keluarga Geni pun menyambutnya dengan rasa syukur. Nino Guritno, ayah dari Geni mengatakan yakin anaknya hanya kebetulan berada di tempat yang sama dan tidak terlibat dalam kasus ini. Karena Geni hanya kebetulan diajak makan oleh Supriyono. “Alhamdulillah karena setelah diperiksa penyidik KPK tadi malam, jam 4 pagi tadi diperbolehkan pulang,”kata Nino.

16 Orang Diamankan KPK dalam Kasus Ketok Palu APBD 2018

Diamankan di Jambi

1. Sup (Supriono), Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Arn, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi
3. Sai (Saifudin), Asisten III Setda Provinsi Jambi
4. Nur (Nurhayati), istri Saifudin yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat
5. Atg (Fauzi atau Atong), anak buah Saifudin
6. Gws (Geni Waseso), swasta yang juga Ketua BM PAN Jambi
7. Dhi, staf PU Prov Jambi
8. Wid, staf PU Prov Jambi
9. Rni, staf PUPR Provinsi Jambi
10.Srp (Surip), sopir Supriono
11. Wss, Kepala UPTD Balai Alkal
12.Otg, supir Plt Kadis PU

Diamankan KPK di Jambi

13.Ewm (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi
14.Amd (Amidy), Kepala Perwakilan Jambi di Jakarta
15. Asr (Asrul Sihotang), swasta
16. Vrl (Varial Adi Putra), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

.(JP-Lee)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar