Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terdakwa Supriyono Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Sidang lanjutan terdakwa Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/6/2018). Supriyono dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Hak politik terdakwa Supriyono juga dicabut selama lima tahun. IST
Jambipos Online, Jambi-Sidang lanjutan terdakwa Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/6/2018). Supriyono dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Hak politik terdakwa Supriyono juga dicabut selama lima tahun.

Supriyono yang ikut diangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK pada 27 November 2017 lalu di Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.


“Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dikurangi masa penahanan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar 400 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar JPU KPK. "Hak politik terdakwa juga dicabut selama lima tahun," tambah JPU KPK.

Untuk dilaksanakan, JPU KPK mengatakan perbuatan Supriyono sesuai dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU KPK itu, kuasa hukum Supriyono, Herman Kadir menyesalkan pengajuan Justice Colaboration (JC) kliannya ditolak oleh Jaksa KPK.

“Terhadap permohonan pada JC pada 2 Mei 2018 lalu tidak dapat dikabulkan, karena syarat tidak dipenuhi. Karena Supriyono adalah pelaku utama aktif, melihat kasusnya tidak memenuhi persyaratan," ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/6/2018).

Atas penolakan JC yang diajukan kliennya oleh Jaksa KPK, Herman Kadir menyesalkan hal itu. “Klaien saya itu sudah koperatif dalam persidangan mengungkap semuanya, termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak," jelas Hemran Kadir.

Herman Kadir juga membandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs. “Memang terdakwa ini bukan pelaku utama, tetapi dia inikan di Komisi I yang menekan komisi III. Sementara Sekda Erwan Malik berhasil mengajukan JC,” katanya.(JP-Lee)



Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar