Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ditanya Wartawan, CB Mengatakan Kondisinya Dalam Perbaikan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Jambipos Online, Jambi-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston tampak hadir pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Pemeriksaan Kinerja Dan Belanja Daerah Semester II Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2017, di Kantor BPK RI di Paal 6, Kecamatan Kotabaru Jambi, Jum'at (22/12/2017).

Kepada wartawan Cornelis mengaku setelah menjalani operasi beberapa waktu lalu di rumah sakit Siloam Jambi, kini kondisi kesehatannya belum seratus persen pulih.

“Alhamdulillah sudah mulai membaik tapi masih dalam perbaikan, belum sehat betul," ungkap Cornelis Buston saat dikonfirmasi wartawan soal kondisi kesehatannya yang mengakibatkan CB tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK terkait kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018.

Cornelis merasa bersyukur bisa menghadiri acara penting di BPK RI. “Yang namanya tugas negara harus dipaksakan,” ujarnya. Cornelis Buston juga sudah meminta penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan dari KPK. 

“Pada saat itu saya dalam keadaan sakit, jadi kita sudah balas dan mengirimkan surat bahwa untuk dijadwalkan ulang. Sampai saat ini surat yang dikirim belum ada balasannya. Namun, saya yakin KPK sudah mempunyai jadwal sendiri. Tentu KPK kan sudah tahu dimana kita berada,” kata Cornelis.

Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan “uang ketok” sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 ini, KPK telah memeriksa sekitar 17 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dan 21 saksi lainnya dari pihak pejabat pemprov jambi dan pihak swasta. Pihak KPK juga sudah mencekal dua rekanan di Jambi. (JP-03) 





18. 9 Rekanan Diduga Terseret Suap Ketok Palu APBD 2018

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar