Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus APBD Jambi, H Arfan Mengaku Dikorbankan "Raja"

Suseno usai mendampingi Arfan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017). Oke.zone.com
Jambipos Online, Jakarta- Pelaksana Tugas Kepala Dinas ‎Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi, Arfan mengaku menjadi pion yang dikorbankan raja dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Analogi itu diungkapkan Suseno, kuasa hukum Arfan saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus yang telah menjerat kliennya tersebut. 

"Kalau saya bisa ngomong begini saja. Adik-adik pernah main catur belum? Kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu di-skak mat. Siapa yang jadi korban? Pionnya," kata ‎Suseno usai mendampingi Arfan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Selain Arfan, dalam kasus ini, KPK menyematkan status tersangka terhadap Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.

Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. Disinggung raja yang dimaksud merupakan Zumi Zola, Suseno enggan menjawab dengan tegas. Suseno meminta awak media untuk menginterpretasikan analogi catur tersebut.

"Itu jabarkan sendiri. Jabarkan sendiri kata-kata saya," katanya.

Meski demikian, Suseno memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengenai arahan atau perintah Zumi Zola kepada ketiga anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi. Lantaran masih dalam proses penyidikan, Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya.

"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik bahwasanya apa yang terjadi di dalam kasus ini," katanya.

Untuk itu, Suseno berharap tim penyidik segera merampungkan pengusutan kasus ini agar dapat segera disidangkan. Sejauh ini, tim penyidik baru memperpanjang ‎masa penahanan terhadap Arfan.

"Ini kan masih dalam proses penyidikan. Ini baru saja perpanjangan penahanan yang kedua. dari 20 menjadi 40 hari ya. Nah untuk selanjutnya kita menunggu proses daripada penyidikan ini segera dilimpahkan ke pengadilan," harapnya.(JP)



Sumber: beritasatu.com

Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar