Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Berkas 4 TSK Suap Ketok Palu APBD 2018 Dilimpahkan ke Jambi

Berkas 4 TSK Suap Ketok Palu APBD 2018 Dilimpahkan ke Jambi.Istimewa
Jambipos Online, Jambi-Berkas pemeriksaan empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 November 2017 lalu rencananya dikirimkan ke Jambi, Kamis (25/1/2018). Sidangnya akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hari ini kuasa hukum tersangka sudah mempersiapkan pemilpahan berkas (P21) atas tersangka mantan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

Koresponden Jambipos Online di Jakarta Kemas Hendara melaporkan, dari informasi yang didapat di KPK, Kamis (25/1/2018), pelimpahan berkas sudah dilakukan dan diberangkatkan ke Jambi.

Kamis (25/1/2018) sekitar Pukul 17.28 WIB, ke empat tersangka dan kuasa hukumnya sudah tiba di Bandara Sultan Taha Syaifuddin Jambi. Kerumunan wartawan dan warga tampak merapat kepada empat tersangka hanya untuk sekedar memberikan salam.

Kini kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi memasuki tahap penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (25/1/2018) sudah melimpahkan kasus dugaan suap RAPBD  Provinsi Jambi 2018.

Berdasarkan rilis KPK kepada media, hanya 3 dari 4 TSK yang kasusnya sudah memasuki tahap P21. Ketiganya yakni Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan sementara Supriyono belum lengkap.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Kata dia, jika masih ada proses penyidikan lebih lanjut. "Pihak yang diduga penerima masih proses penyidikan lebih lanjut,"kata Febri.

Dalam kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 ini, KPK baru menjerat 4 tersangka degan barangbukti Rp 4,7 Miliar. Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total “uang ketok” yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. KPK sudah memeriksa 60 saksi dalam kasu ini yang terdiri dari pejabat pemerintah, legislative dan pihak  swasta. (JP-Tim)


KPK telah limpahkan barang bukti dan tiga anak buah Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menjalani proses penuntutan. Sejauh ini, KPK telah memeriksa 47 saksi untuk ketiga tersangka, termasuk Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi anggaran 2018.



Erwan Malik: Tiga tersangka tiba di Bandara Jambi dengan menumpang Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 134  sekitar Pukul 17.13 WIB, Kamis (25/1/2018). Saat keluar dari pintu kedatangan, Erwan pun langsung menyapa media. Saat ditanya adanya kejutan di kasus baru pengembangan dugaan suap APBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Iya langsung menjawab semangat. Besok ada kejutan. Semangat sambil menuju mobilnya. Photo dan Narasi : Jamberita.com


H Arfan. Tiga tersangka tiba di Bandara Jambi dengan menumpang Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 134  sekitar Pukul 17.13 WIB, Kamis (25/1/2018). Saat keluar dari pintu kedatangan, Erwan pun langsung menyapa media. Saat ditanya adanya kejutan di kasus baru pengembangan dugaan suap APBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Iya langsung menjawab semangat. Besok ada kejutan. Semangat sambil menuju mobilnya. Photo dan Narasi : Jamberita.com



Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar