Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Gratifikasi, KPK Tahan Gubernur Jambi

Gubernur Jambi H Zumi Zola Tampak Mengenakan Rompi KPK di Gedung KPK Senin (9/4/2018). Istimewa
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Zumi Zola memilih bungkam saat dikonfirmasi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Zumi Zola. 
Gubernur Jambi H Zumi Zola Memakai Rompi Orange Milik KPK, Senin (9/4/2018). TV
Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Senin (9/4/2019). Zumi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Zumi terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Zumi Zola memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka. Tanpa berkomentar apapun, Zumi menerobos awak media untuk masuk mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Zumi Zola. Tim penyidik menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1. Setidaknya, Zumi Zola bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. “ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi. (JP)


Berita Terkait


Berita Terkait Persidangan


  

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar