Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kesaksian Supriyono Dipersidangan, Buat Bobrok Dewan Terbuka Lebar

Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN), tersangka kasus suap uang “ketok palu” APBD 2018 di Persidangan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018) .IST
Jambipos Online, Jambi-Kesaksian Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN), tersangka kasus suap uang “ketok palu” APBD 2018 di Persidangan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018) membuka lebar bobroknya mental para anggota DPRD Provinsi Jambi dalam “memeras” pejabat eksekutif. Supriono sendiri ikut terjerat dalam Oparasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) November 2017 lalu.

Dalam persidangan, Supriyono sempat emosi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan. Supriyono terlihat emosi saat ditanya oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa Arpan. Ia terlihat tidak senang dengan nada pertanyaan kuasa hukum Arpan yang meninggi. 

“Kalau bapak (pengacara) bisa marah, saya juga bisa marah," tegas Supriyono dengan nada tinggi kepada pengacara Arpan. Keduanya pun kemudian ditegur oleh hakim. Setelah itu, pertanyaan terhadap Supriyono kembali dilanjutkan.

JPU KPK juga memutar rekaman percakapan antara Saipudin dengan Arfan, terkait anggota Banggar yang tidak mau bersidang. Dalam rekaman itu, Saipudin terdengar mengeluhkan itu kepada Arfan, bahkan menyebut Banggar seperti anak-anak, karena mengamcam tidak mau hadir. 

“Aduh kayak anak-anak bae. Aduuuuh pening ini," ucapkan Supriyono dalam rekaman itu. Dalam rekaman itu, dijawab Arfan akan berkoordinasi dengan Sekda, Erwan Malik. 

Ditanya siapa saja yang telah menerima uang ketok palu, Supriyono mengaku awalnya ia tidak tahu. Namun pada saat diperiksa di Polda, ia baru mengetahui jika Elhelwi sudah menerimanya.

Untuk Cekman dan Parlagutan, Supriyono mengaku tidak mengetahui apakah keduanya sudah menerima atau belum. “Kalau itu saya tidak tahu," katanya.

Supriyono dalam kesaksiannya juga mengatakan permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi sudah menjadi tradisi. Supriyono juga menyebut uang ketok palu tersebut merupakan permintaan dewan. “Aspirasi seluruh anggota dewan," kata Supriyono menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Saipudin.

Namun saat ditanya apakah Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengetahui adanya permintaan uang ketok palu tersebut. “Kalau itu saya tidak tahu," kata Supriono menjawab kuasa hokum Saipudin.

Kesaksian Supriyono juga menyebutkan jika pihaknya (PAN) tidak terlalu berharap dengan uang ketok palu tersebut. Ini dikarenakan faksi PAN merupakan pendukung pemerintah. 

“Dapat alhamdulillah, tidak juga nggak apa-apa. Yang jelas kami (Fraksi PAN) pasti hadir di paripurna," kata Supriyono.

Tapi kata Supriyono, Dia dihubungi oleh terdakwa Saipudin, yang mau menyerahkan uang untuk Fraksi PAN. Disebutkannya, uang yang diserahkan Saipudin senilai Rp 400 juta. Rencananya, uang tersebut akan distribusikan untuk anggota Fraksi PAN oleh Supriono. Namun, kata Supriyono, tidak lama setelah uang diterima ia langsung ditangkap petugas KPK.

“Uang itu mau saya distribusikan ke anggota saya. Tapi belum (karena keburu ditangkap, red)," ujar Supriyono, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi itu.

Dalam kesaksiannya, Supriyono mengaku diundang makan oleh Saipudin, untuk menyerahkan jatah uang ketok untuk fraksi PAN. Meski sempat menolak, namun Supriono akhirnya menerima uang sebanyak Rp 400 juta.

“Saya terkejut, hahahah, tapi ini tidak apa, mungkin sudah takdir saya. Saya juga salah dan menerima uang itu. Saya terima, ini mungkin takdir saya," ucapnya.

Supriyono juga mengaku ikut dalam pertemuan di Hotel Aston, membicarakan soal distribusi uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Pada saat itu, tanggal 26 November 2017 dirinya ditelepon Saipudin supaya merapat ke Hotel Aston. Pada saat itu dirinya bertemu dengan Arfan, dan bertemu Saipudin di kamar nomor 1023 Hotel Aston.

Lalu akan memberikan uang setelah rapat peripurna. Uang akan diserahkan melalui ketua fraksi. "Yang akan menyerahkan anak buah Pak Arfan," ungkap Supriyono.

Rencana kata Supriono, peranggota dewan anggota mendapat Rp 100 juta per orang. “Uang itu akan diserahkan Rp 100 juta per anggota dewan, tapi akan diserahkan setelah rapat paripurna,” kata Supriono.

Bahkan Supriyono dengan tegas di persidangan mengatakan permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi sudah menjadi tradisi. “Setiap tahun ada. Sudah jadi tradisi," kata Supriyono menjawab pertanyaan JPU KPK. “Istilahnya, kalau kami (dewan, red) sahkan (RAPBD, red), ada yang kami dapat," ujar Supriyono.(JP-Tim)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar