Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Asrul P Sihotang Sebut Nama Apif Atur Uang Ketok Palu Tahun 2017

Asrul P Sihotang Sebut Nama Apif Atur Uang Ketok Palu Tahun 2017.
Jambipos Online, Jambi-Saksi Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir kembali dipersidangan ke delapan kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018) malam dan dilanjutkan Kamis (22/3/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin. 

Kehadiran Asrul Sihotang sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan terdakwa Erwan Malik. Kuasa Hukum Erwan Malik, menayakan seputar pertemuan Asrul dengan pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, di pesawat pada 24 November 2017. Menurut Asrul, pertemuan tersebut membahas beberapa hal yang disampaikan Erwan ke dirinya. Selanjutnya ia sampaikan ke Zumi Zola terkait dengan permintaan uang ketok palu dan fee proyek.

Asrul mengaku pernah berdiskusi bersama Gubernur Jambi disalah satu kafe di Jakarta, membahas permintaan uang ketok palu yang diminta DPRD Provinsi Jambi. Dalam persidangan, Asrul mengatakan, permintaan uang ketok palu juga terjadi pada tahun 2016, untuk pengesahan RAPBD 2017.

Saat itu, kata Asrul, yang mengkoordinirnya adalah Apif Firmansyah. "Kalau dulu itu Apif (merujuk Apif Firmasnyah) yang melakukan," ujar Asrul saat bersaksi di persidangan.

Selain itu, Asrul juga menyampaikan jika Zumi Zola, sempat meragukan kemampuan terdakwa Erwan Malik, yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi, dalam menyelesaikan pembahasan APBD tersebut. “Awalnya pak gubernur bertanya kepada saya melalui WhatsApp saja. Apakah ini tidak diantisipasi oleh pak Erwan," ujar Asrul.
Asiang. Repro Youtube
Sebelumnya terdakwa Arfan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Provinsi Jambi dalam persidangan mengungkapan ada orang dekat Asrul minta jatah proyek jalan layang.

“Rian Dinata salah satu orang dekat Asrul menyampaikan Company Profile PT. Budi Prima dari Palembang, untuk proyek Jalan Layang," ungkap Arfan dalam sidang dugaan suap ketok palu RAPBD di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi saat menjawab JPU KPK, Kamis (22/3/2018).

Arfan menjelaskan, Rian menyampaikan Company Profile PT Budi Prima dari Palembang untuk pengerjaan proyek jalan layang, lalu Arfan menolak dan menanyakannya kepada Asrul melalui pesan WhatsApp.

“Saya bilang kau jangan macam-macam Ian, karena saya sibuk lagi mengurusi pekerjaan fisik, lalu saya menanyakan adakah arahan dari Rian, betul kata Asrul," tiru Arfan.

Sementara terdakwa Erwan Malik, menerangkan bahwa Dia terus dimintai uang ketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi, untuk pengesahan RAPBD tahun 2018. Bahkan pihak dewan minta agar uang tersebut dicairkan separuh dulu, dari total permintaan Rp 200 juta per anggota dewan.

Awalnya Erwan tidak terlalu menggubris permintaan tersebut. Namun, ia mengaku terus menerus ditekan dan didesak dewan. "Terus dipaksa dan ditekan. Ya, (yang menyampaikan itu) pak Cornelis," ungkap Erwan dalam sidang.

Bahkan dalam sidang lanjutan ke delapan ini, ketiganya kompak bersaksi soal sebanyak 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta jatah UKP RAPBD masing-masing Rp 100 Juta. 

Bahkan uang Rp 5 Miliar yang diperoleh Arfan dari Asiang, sudah didistribusikan kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Namun kata ketiga saksi itu, Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS belum sempat didistribusikan oleh Saipudin (mantan Asisten III) karena keburu terjadi Oparasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (28/11/2017) bersama Supriono (Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi). KPK menetapkan 4 orang tersangka dan kini terdakwa dalam kasus ini dan menyita barang bukti Rp 4,7 Miliar.

Dari kesaksian Erwan Malik, bahwa dalam memuluskan pengesahan RAPBD 2018, Komisi III DPRD Provinsi Jambi minta fee 0,25% dari Anggaran Dinas PUPR Jambi 2018. Diketahui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 Tahun 2017 menjadi Rp 829.666.812.900 Tahun 2018. 

Masih kesaksian Erwan Malik, sementara Pimpinan DPRD Provinsi Jambi (Ketua Cornelis Buston (Demokrat), Wakil Ketua Zoerman Manap (Golkar), Wakil Ketua Chumaidi Zaini (PDIP), Wakil Ketua  AR Syahbandar (Gerindra) meminta fee 2 persen proyek multiyears (2018-2019-2020) Flayover Simpang Tugu Juang-Mayang. Nilai proyek itu total Rp 145 Miliar selama tiga tahun penganggaran. 

Dari keterangan kronologis UKP RAPBD 2018 oleh ketiga terdakwa (Erwan Malik, Arfan, Saipudin) bahwa secara terang-terangan dan dibawah tekanan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi tanpa terkecuali meminta jatah Rp 100 Juta untuk hadir pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 
Youtube Repro
Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.

Tak hanya dari pimpinan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga meminta “jatah”. Permintaan itu disampaikan Supriyono. “Supriyono mengatakan, pak Erwan, saya sudah ketemu dengan pak gubernur beliau sudah setuju. Khusus untuk Komisi III, biasanya dapat 0,25 persen dari anggaran PUPR,” kata Erwan menirukan Supriono.

Ketiga terdakwa menjadi saksi mahkota, saling bersaksi. Erwan Malik dan Arfan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Saipudin. Siangnya, Erwan Malik dan Saipudin diperiksa sebagai saksi untuk Arfan. Sidang terus berlanjut hingga Rabu malam dan Kamis siang. Hanya Arfan yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Erwan Malik. (JP-Lee)

Berita Terkait Persidangan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar