Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


OTT KPK, Akhirnya Dewan Gigit Jari, Pejabatpun Masuk Jeruji

Catatan Gundah Gulana 
4 Terduga Korupsi hasil OTT KPK di Jambi yang dibawa ke Jakarta lewan Bandara Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi, Rabu (29/11/2017) Pukul 11.30 WIB. 

Jambipos Online, Jambi-Sial tak jadi pesta. Mungkin itulah kat-kata imajinasi oknum-oknum yang duduk di gedung DPRD Provinsi Jambi paska operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi, Selasa (28/11/2017). Betapa tidak, rencana mau bersenang-senang akhir tahun ini, eh hadiah keburu disergap KPK. Sial......


Kemudian pada jumpa pers KPK oleh Wakil Ketua KPK Basaria Br Panjaitan, Rabu (29/11/2017) sore mengatakan, ada empat oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Supriono, H Arfan, Hj Nurhayati dan Erwan Malik. Dalam OTT ini, KPK menyita uang Rp 4,7 Miliar dalam proses kasus ini.  

Dalam OTT ini KPK telah membawa Supriyono (Anggota DPRD Prov Jambi dari Partai PAN dan menjabat Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi, Hj Nurhayati (Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat), Saipuddin Asisten III Setda Provinsi Jambi, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan ke KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017) lewat maskapai Garuda Indonesia  dari Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, sekitar Pukul 11.30 WIB. Tersiar juga kabar kalau Plt Sekda Prov Jambi Drs Erwan Malik juga telah diamankan KPK di Jakarta.

Sebelumnya Koordinator Wilayah III Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga lainnya untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi di Provinsi Jambi. Peringatan itu disampaikan Adlinsyah M Nasution pada pertemuan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (20/11/2017) lalu.

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan kerjasama penguatan anti korupsi. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Pencegahan serta Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, (21/11/2017) pagi.

Bahkan Gubernur Jambi H Zumi Zola mengatakan, penandatanganan komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan serta penindakan korupsi ini merupakan media penguatan gerakan anti korupsi di Provinsi Jambi.

Namun apa yang sudah diperingatkan KPK itu ternyata hanya angin semulir belaka oleh sejumlah oknum pejabat dan juga oknum anggota dewan. Faktanya menunjukkan, KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa (28/11/2017) sore di sebuah warung makan emperan disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Bahkan modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017). Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut.


Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017). 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA, setelah memperoleh informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI terkait besaran dana perimbangan, makan rencana  pendapatan setelah pembahasan RAPBD Tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557. Pertambahan ini diantaranya didapat dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan bertambah sebesar Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 1.494.530.066.299 dari Rp1.479.530.066.299.

Zola menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan anggaran masih banyak kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi yang harus dipenuhi, oleh karenanya sangat dipahami wacana yang berkembang bahkan sering sekali terjadi perdebatan pada setiap proses pembahasan.

“Namun kami memaknai semua itu sebagai manifestasi seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membangun Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang tercinta ini. Di sisi lain, kami akan terus berupaya dan bekerja keras dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal pelayanan publik dengan harapan dapat berimplikasi pada perbaikan ekonomi, sosial dan budaya di Provinsi Jambi dengan dukungan kondisi daerah yang kondusif sehingga tercipta kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan kepada pemerintah,” kata Zola.

“Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi," kata Zola.

Zola menjelaskan, di bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Zola mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Jambi. “Kemudian yang tidak kalah pentingnya dari seluruh rangkaian proses penyusunan APBD tersebut, kami sangat mengharapkan peran serta seluruh masyarakat dalam melaksanakan dan mengawasi setiap program dan kegiatan dalam Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018 mendatang," ujarnya.

Anggaran PUPR Provinsi Jambi Tahun 2018 mencapai Rp 829.666.812.900. Angka yang gemuk ini menyebabkan dinas PUPR Provinsi Jambi yang berkwajiban untuk melakukan “pengumpulan” upeti dari para rekanan yang sudah diplot mendapatkan proyek di tahun 2018.

Lewat peran Syaripuddin, memerintahkan pejabat di PUPR Provinsi Jambi untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 8 Miliar yang bersumber dari seluruh OPD Provinsi Jambi yang angka anggarannya gemuk.

Kemudian Supriyono dipercaya sebagai penghubung untuk seluruh oknum dewan yang telah diplot mendapatkan posri masing-masing mulai dari ketua hingga anggota. Modus memuluskan ketok palu APBD Provinsi Jambi sudah menjadi tradisi tahunan di Provinsi Jambi. 

Namun tradisi itu jadi malapetaka, setelah KPK mencium bau busuk “korupsi” di gedung rakyat itu. Tentunya KPK tidak hanya menyeret nama yang diatas duluan dibawa ke KPK Jakarta, tentu KPK juga harus menelusuri aliran hadiah pengesahan APBD Provinsi Jambi itu mengalir kenama saja.

Guna menyanggupi tekanan dari gedung rakyat itu, sejumlah oknum pejabat harus banting tulang dengan sagala resiko untuk menangguk upeti dari rekanan. Rekanan proyek juga harus mengecilkan ikat pinggal, karena harus mensodorkan upeti walaupun proyek belum jalan. Biasanya hal itu dilakukan sebagai tradisi komitmen dalam mendapatkan proyek. Hus……menggosip ini.

Ah, saya hanya berpikir dan merasakan begitu durhakanya seorang pejabat yang melawan bathinnya hanya untuk kepuasan sekelompok di gedung rakyat itu. Segala resiko ditanggungnya untuk “memeras” para rekanan hanya untuk menyanggupi setoran untuk memuluskan APBD Provinsi Jambi.

Namun dengan OTT KPK ini, pejabat OPD Provinsi Jambi lega karena tak lagi harus pusing tujuh keliling mengumpulkan setoran upeti. Dengan OTT KPK ini, para rekanan juga sediki lega, karena tak lagi menyetor upeti karena sudah terlanjur terendus KPK. 

Kini banyak bersorak sorai lewat linimasa sosial media, memuaskan dirinya karena oknum pejabat dan oknum dewan yang dibencinya yang selama ini tidak membagi kue proyek pada mereka. Namun dibalik dari OTT KPK ini, ASN semakin disadarkan dan tegar dalam menghadapi tekanan dari pihak manapun. Terimakasih KPK, Sudah Memulai Lembaran Baru di Provinsi Jambi agar Terhindar dari Praktik Korupsi. Semoga. (Asenk Lee Saragih) 


Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar