Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Status Hukum Gubernur Jambi, Mendagri: Tunggu Keputusan Resmi KPK

Sumber: Tribun Medan.com
Jambipos Online, Jakarta – Gubernur Jambi, Zumi Zola dikabarkan telah menyandang status tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai informasi tersebut.

“Terkait tersangka KPK kepada kepala daerah gubernur dan bupati, prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK,” demikian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi kabar penetapan tersangka Zumi, Kamis (1/2/2018).

Pada Rabu (31/1/2018), KPK menerjunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi. KPK pernah memeriksa Zumi sebanyak dua kali yaitu pada 5 Januari dan 22 Januari 2018.

“Apa pun, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” tegas Tjahjo.

Seperti diberitakan, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar dalam kasus suap itu melalui operasi tangkap tangan. Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). 

Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono) juga dijadikan tersangka. Supriyono selaku pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap yakni Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JP)




Berita Terkait
41.Penyelidikan Suap APBD, Gubernur Jambi Zumi Zola Koperatif

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar