Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terungkap Effendi Hatta Sebut Kata Sandi “Aman” Uang “Ketok Palu” APBD 2018

Sidang ketiga dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Sidang Tipikor PN Jambi, Senin (26/2/2018). 
Jambipos Online, Jambi- Anggota DPRD Provinsi Fraksi Demokrat Efendi Hatta terungkap di persidangan oleh saksi Yanti Maria dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi kalau Effendi Hatta memberikan sebutan sandi “Aman” dalam uang “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018. Bahkan ada oknum-oknum pimpinan dewan yang dengan sengaja “memaksa” pejabat eksekutif menyetorkan uang “ketok palu” pengesahan APBD 2018.

Yanti Maria dari Fraksi Gerindra DPRDProvinsi Jambi dicecer pertanyaan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang ketiga dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Sidang Tipikor PN Jambi, Senin (26/2/2018).

Yanti mengaku tidak tahu soal adanya dugaan suap di DPRD Provinsi Jambi. Karena dia hanya datang ketika hendak rapat paripurna dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Saat itu Dia diperintah oleh Ketua Fraksi Gerindra.

“Awal datang saya dengar, ayok kita naik keatas, aman kata pak Effendi Hatta," katanya dalam sidang, Senin (26/02/2018).

Yanti mengakui, sebelum masuk ke ruang sidang paripurna saat itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Fraksi Demokrat Efendi Hatta bahwa kondisi sudah “aman”. Effendi mempersilahkannya masuk ruang sidang paripurna.

“Saya penasaran soal kata “aman” dan saya tanya “aman” atau tidak amannya bagaimana? saya bertanya kepada Zainal Abidin," teranganya.

Berapa jumlah uang, sepengetahuan Yanti dirinya mendengar total Rp 200 juta namun separuh terlebih dahulu. Dan merasa penasaran dengan kata “aman”, dirinya menanyakan hal ini ke Ketua Fraksi Gerindra Bustami. Lalu Bustami menjawab “aman” adalah uang panjar separoh dari Rp 200 juta.

Kemudian Yanti kembali bertanya siapa yang mengamankan, "Bustami menjawab, kalau bukan saya, Muhammadiyah," jelasnya.
Dalam Persidangan, JPU kembali menanyakan terkait pengetahuannya akan kata “aman” dan “tidak aman”. Yanti menjawab memang sebelum pengesahan, kata aman dan tidak aman sering terdengar. “Namun saya tidak paham,” kata Yanti.

Dia mengaku baru mengerti, setelah menanyakan hal ini ke Zainal Abidin di Jakarta. “Saya sering mendengar kata-kata aman dan tidak aman. Lalu saya bertanya ke Zainal Abidin. Beliau menjawab, orang sebelah tidak mau ngasih, yang saya ketahui pihak eksekutif,” tambahnya.

Terkait kehadirannya dalam sidang paripurna, Yanti mengaku pernah dihubungi Bustami masalah sidang itu dikondisikan tidak kuorum.

“Saya dihubungi pak Bustami masalah paripurna dikondisikan tidak kuorum, saya nyatakan saya ingin hadir karena saya sudah lama tidak ikut paripurna karena takut di PAW," ungkapnya.

JPU KPK juga mencerca pertanyaan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar pada sidang ketiga yang digelar sejak pukul 10.00 WIB Senin, (26/2/2018).

Syahbandar juga ditanyakan soal kedatangan  Kepala Korsupgah Bagian Sumatra Adliansyah atau Choky ke Jambi. “Mengingatkan," ungkap Syabandar.

Kembali ditanya, apakah Syahbandar merasa takut atau was-was dari arahan Choky kepada unsur DPRD Provinsi dalam pengesahan RAPBD tidak menerima uang. "Saya was was pak," terang Syahbandar.

JPU menanyakan lagi, berarti sudah ada himbauan agar tidak menerima uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD 2018. “Betul pak, tidak mesti harus ada uang agar bisa disahkan, tapi iya oknum oknum desak desak ini," jelas Syahbandar.

Jika RAPBD tahun 2018 itu ditolak oleh DPRD apakah pihak eksekutif bisa bekerja. “Bisa memakai plafon anggaran di tahun sebelumnya," kata Syahbandar. Artinya secara mekanisnya tetap berjalan ya. “Betul pak," ungkap Syahbandar.

Hanya saja peraturan, jika mana RAPBD 2018 tidak disahkan oleh DPRD maka akan teracam tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan. Dalam sidang ke tiga ini, JPU KPK menghadirkan Sembilan saksi untuk terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Syaifuddin. (JP-Tim)

Berita Terkait Persidangan




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar