Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Suap APBD, Zumi Zola Akui Perintahkan Sekda Jambi

Zumi Zola. (Antara/Sigid Kurniawan)
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi, Zumi Zola mengakui memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018. Pengakuan itu disampaikan Zumi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasa. korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan sual pengesahan APBD Jambi tahun 2018 untuk tersangka Asisten Daerah III Jambi Saifuddin, Jumat (5/1/2018).

Selain Saifuddin, dua anak buah Zumi lainya juga telah berstatus tersangka kasus ini, yaitu Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Jambi, Arfan.‎

Zumi menyatakan hal yang wajar dirinya sebagai Gubernur memerintahkan Erwan yang merupakan anak buahnya. Zumi mengklaim perintah yang diberikannya kepada Erwan adalah menjalankan tugas dalam pembahasan APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Sebelumnya, Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim mengaku uang suap yang diberikan kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2018 merupakan perintah Zumi Zola. Lifa menuturkan anggota DPRD Jambi telah berulang kali meminta uang "ketok palu" ini kepada Erwan. Bahkan, Erwan sempat dipanggil ke ruang kerja pimpinan DPRD.

Permintaan DPRD ini pun disampaikan Erwan kepada Zumi Zola selaku atasannya. Atas laporan ini, Zumi Zola kemudian memerintahkan Erwan untuk tidak mempermalukannya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Zumi berdalih maksud pernyataan tidak mempermalukannya bukanlah dengan memenuhi permintaan DPRD terkait uang 'ketok palu' APBD. Sebaliknya, Zumi mengklaim maksud pernyataan itu agar Erwan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

“Permalukan itu begini permalukan itu jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Zumi juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan ketiga anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi. ‎Namun, Zumi menjawab diplomatis saat disinggung pihak yang menjadi inisiator pemberian uang itu.‎ “Silahkan tanya ke penyidik," tutur dia.

Zumi mengaku sudah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya mengenai kasus suap ini kepada penyidik KPK. Untuk itu, politikus PAN ini meminta awak media untuk mengofirmasi materi pemeriksaan yang dijalaninya kepada KPK. “Sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya kepada penyidik KPK," katanya.

Selain Zumi, dalam mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Usai menjalani pemeriksaan, ‎Cornelius mengklaim DPRD Jambi tak meminta uang untuk pengesahan APBD Jambi tersebut. Menurutnya, pemberian uang itu merupakan inisiatif dari pihak Pemrov. “Itu inisatif dia sendiri itu," katanya.

Cornelius mengklaim proses pembahasan APBD Jambi tahun 2018 berjalan tanpa ada masalah. Dia kembali menekankan tak ada istilah 'uang ketok palu' terkait pengesahan APBD Jambi oleh pihaknya.‎ “Pembahasannya kan enggak ada masalah," kata Cornelius.‎

Sebelumnya, Erwan Malik mengakui uang yang diberikan kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2018 merupakan perintah dari Gubernur Jambi, Zumi Zola. Hal itu diungkapkan Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukum Erwan usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/1/2018).

“Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata Lifa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Diungkapkan Lifa, anggota DPRD Jambi telah berulang kali meminta uang 'ketok palu' ini kepada Erwan. Bahkan, Erwan sempat dipanggil ke ruang kerja pimpinan DPRD. Permintaan DPRD ini pun disampaikan Erwan kepada Zumi Zola selaku atasannya. Atas laporan ini, Zumi Zola kemudian memerintahkan Erwan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD.

“Langsung melapor kepada atasannya yaitu Pak Gubernur dan di situlah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan untuk jangan permalukan," ungkapnya.

Lifa menyatakan, tim penyidik KPK telah mengantongi rekaman sadapan pembicaraan terkait kasus suap ini. Tak hanya rekaman pembicaraan antara kliennya dengan pimpinan DPRD, penyidik juga sudah mengantongi rekaman pembicaraan antara Erwan dan Zumi Zola. Rekaman sadapan ini sempat dikonfirmasi penyidik kepada kliennya. “Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," katanya.

KPK memastikan akan mencermati dalam mendalami setiap keterangan yang disampaikan Erwan maupun pihak lain terkait kasus ini, termasuk mengenai keterlibatan Zumi Zola.

KPK diketahui tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jambi untuk mencari bukti-bukti suap tersebut.‎ 

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan catatan keuangan.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok palu' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola.(JP)

Sumber: Beritasatu.com
Berita Terkait







30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar