Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Zumi Zola Koperatif dalam Penyelidikan Suap APBD


Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018. Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) 
Jambipos Online, Jambi- Gubernur Jambi, Zumi Zola tetap bersikap koperatif mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018. Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (31/1/2018) tidak dipermasalahkan Zumi Zola karena hal tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari proses hukum kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tersebut.

“Gubernur Jambi tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digeledah KPK. Biarlah proses hukum yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan suap APBD Jambi berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum tersebut harus dihormati dan didukung. Bila dibutuhkan, Gubernur Jambi juga siap memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan rumahnya tersebut,”kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Johansyah kepada wartawan di Jambi, Rabu (31/1/2018).

Johansyah menyampaikan keterangan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi di Kota Jambi yang dilakukan KPK, Rabu (31/1) sore. KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi sebagai pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan dilakukan pencekalan, kata Johansyah, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Proses hukum kasus suap APBD Provinsi Jambi yang dilakukan KPK di Jambi tidak mengganggu aktivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan.

“Gubernur Jambi hari ini, Rabu (31/1/2018) melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta. Kalau KPK menetapkan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan dilakukan, hal tersebut menjadi wewenang KPK. Gubernur Jambi tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018,”katanya.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (31/1/2018) siang hingga petang. Penggeledahan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Brimob Polda Jambi. Selain menggeledah rumah, kenderaan dinas Gubernur Jambi juga turut diperiksa.

Sementara Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Villa milik keluarga Zulkifli Nurdin di Bukit Menderang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Penyidik KPK menemukan sebuah brankas berisi uang. 

Informasi yang beredar, brankas tersebut sudah berhasil dibuka, dan ditemukan uang di dalamnya. “Di dalam brankas ada uang,” ujar sumber di Tanjabtim. Namun belum diketahui jumlah uang yang ada di dalam brankas itu. Petugas KPK sampai harus mendatangkan mesih penghitung uang untuk mengetahi jumlah uang yang ada di dalam brankas itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi terkait dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 27 November 2017. Ketiga pejabat Pemprov Jambi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin. 

Seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono (PAN) juga jadi tersangka dalam OTT KPK di Jambi. KPK menyita uang Rp 4,7 Miliar dalam OTT tersebut dan telah memeriksa 63 saksi dalam pengusutan kasu suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 senilai Rp 4,3 Triliun.
Barang bukti Rp 4,7 Miliar dalam OTT KPK di Jambi 27 November 2017.
Ketiga tersangka sejak Kamis (25/1/2018) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Jambi sebagai tahanan titipan KPK. Ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi.

Dicekal 

Seperti dilansir www.detik.com, Rabu (31/1/2018), Gubernur Jambi Zumi Zola dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Zumi tidak akan bisa beranjak ke luar dari Tanah Air hingga 6 bulan ke depan.

“Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (31/1/2018).

Agung menyebut alasan pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi terkait proyek di Jambi. Namun Agung tidak menyebut apa status hukum Zumi dalam pencegahan itu.

“Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," imbuh Agung.

Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi. “Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola kepada detikcom.

“Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," imbuh Zumi.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.(JP-Tim)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar