Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Cecar Anggota DPRD Jambi Soal Aliran Dana Suap APBD

Barang Bukti Rp 4,7 Miliar OTT KPK di Jambi Selasa  28 Nov 2017.
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018. Salah satunya menelusuri pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari suap senilai Rp 6 miliar ini.

Untuk mengusut aliran dana dari suap ini, tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi di Mapolda Jambi, Rabu (6/12/2017). Sebagian saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jambi.

“Tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi hari ini ada tujuh orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, sebagian anggota DPRD. (Pemeriksaan) dilakukan di Polda Jambi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar para saksi, termasuk anggota DPRD Jambi mengenai aliran dana dari suap yang diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi. Suap dari anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola ini diduga agar seluruh anggota DPRD Jambi menghadiri Rapat Paripurna dan mengesahkan RAPBD Jambi 2018. “Mengonfirmasi dugaan aliran dana dan uang ketok palu di Jambi," katanya.

‎Diketahui, tim Satgas KPK mengamankan 16 orang dan menetapkan 4 tersangka yakni Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.

KPK menduga, selain Supriyono terdapat sejumlah anggota DPRD lain yang turut menikmati aliran dana suap ini. Setidaknya sejumlah anggota DPRD yang berasal dari lintas fraksi telah menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar dari Pemprov Jambi. Selain anggota DPRD, KPK juga mengusut keterlibatan pihak Pemprov Jambi dalam kasus ini. KPK mendalami adanya perintah khusus dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada tiga anak buahnya untuk menyuap DPRD Jambi.

“Penyidik KPK telah mengantongi Ini masih dalam pemgembangan apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita tidak bisa memastikan itu suatu keputusan dalam pengembangan," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah mengantongi bukti-bukti penting. Bukti-bukti‎ berupa dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan pihak tertentu itu disita penyidik saat menggeledah Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan DPRD Provinsi Jambi akhir pekan lalu.

Erwan Malik Beberkan

Sementara itu, Erwan Malik mengaku telah membeberkan segala hal yang diketahuinya mengenai kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Erwan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka, Selasa (5/12/2017).

‎Kepada awak media, Erwan mengaku, sudah berupaya koperatif dan menyampaikan segala hal yang diketahuinya kepada penyidik. Termasuk mengenai keterlibatan maupun arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola agar DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi 2018. Untuk itu, Erwan meminta awak media untuk mengonfirmasi kepada penyidik mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya‎ hari ini.

“Tanya sama penyidiklah ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” kata Erwan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

Erwan mengaku penyidik mencecarnya mengenai banyak hal terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar ini. Setidaknya, terdapat 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Namun Erwan enggan merinci satu persatu keterangan yang telah disampaikannya. “Banyak (pertanyaan). Macam-macam. (Sekitar) 12 pertanyaan,” katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP-Lee)


Sumber: BeritaSatu.com



Berita Terkait






30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar