Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Duit Gratifikasi Zumi Mengalir ke PAN hingga Adiknya untuk Kampanye

Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Jambipos Online, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik di mana Zumi bernaung, PAN.

Awalnya Zumi berkawan dengan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Saat masa kampanye Pilgub Jambi 2016, Zumi menjadikan Apif sebagai bendahara kampanye sekaligus asisten pribadi.

Setelahnya saat Zumi resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif diangkat menjadi ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Apif kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin.

"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi menggunakannya untuk berbagai keperluan. Jaksa menyebut ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang hendak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi Pilkada 2018.

"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

Selain itu, ada pula uang yang mengalir untuk pasangan Masnah dan Bambang Bayu Suseno. Duet itu diusung Zumi dalam Pilkada Muaro Jambi.

Zumi Zola Beri 2 Ambulans ke PAN agar Adiknya Dicalonkan Wali Kota

Jaksa KPK juga menyebut Zumi Zola Zulkifli tidak menikmati sendiri uang gratifikasi yang diterimanya. Zumi disebut mengalirkan uang itu untuk berbagai urusan, termasuk adiknya, Zumi Laza, yang hendak maju sebagai calon Wali Kota Jambi pada 2018.

"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Tidak hanya itu, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi yang bersumber dari gratifikasi.

"Uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

Baca juga: Libur Idul Adha, Istri Zumi Zola Jenguk Suaminya di Rutan KPK

"Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi," imbuh jaksa.

Tak hanya itu, Zumi juga mengalirkan duit untuk lembaga survei agar elektabilitas adiknya meningkat. "Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza," sambung jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang-lebih Rp 44 miliar. Selain itu, ada penerimaan 1 unit Toyota Alphard.

Zumi pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Detik.com
Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar