Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek

Gubernur Jambi H Zumi Zola.
'Politikus Artis' yang Kini Tersangka KPK 

Jambipos Online, Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febriyansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018) Pukul 17.35 WIB mengumumkan Gubernur Jambi H Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 6 Miliar yang juga pengembangan dari kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,3 Triliun.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni ARN dalam kasus ini. KPK juga menyita barangbukti Rp 6 Miliar bentuk Dolar dan Rupiah di tiga lokasi yakni di Rumag Dinas Gubernur Jambi, Villa Kelurga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah salah satu rekanan. 


Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp 6 miliar.

“Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) sore.

Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Terkait kasus baru ini, KPK pun telah melakukan penggeledahan di Jambi. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada 13 saksi yang diperiksa di Polda Jambi.

“Dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis hingga hari ini sebanyak 13 saksi. Ada dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan swasta," kata Basaria.

KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen dan uang itu ditemukan dari 3 lokasi.

“Menyita dokumen dan uang pecahan Amerika dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018," ujar Basaria Pandjaitan.

“Penggeledahan di 3 lokasi, di rumah dinas Gubernur Jambi, di vila Gubernur Jambi dan di rumah seorang saksi di Kota Jambi," imbuh Basaria.

Meski telah melakukan penyitaan uang pecahan dolar AS, KPK belum dapat memastikan jumlahnya. “Jumlah uang masih dalam perhitungan karena tim masih di lapangan," tegas Basaria.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Arfan (Plt Kadis PU Jambi). Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.

Sedangkan, sangkaan untuk Zumi ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya bersama-sama dengan Arfan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Uang itu diterima Zumi berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi.

Zumi Zola Terancam 20 Tahun Penjara

Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Jambi. Zumi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka. Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap 'duit ketok' pemulusan APBD Jambi 2018.

“Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Pasal 12 B tersebut berbunyi:
Ayat 1
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ayat 2


Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jejak Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terjerat kasus hukum. Pria yang pernah lama berkarier di dunia perfilman Indonesia itu kini menjadi tersangka KPK. 

Dirangkum dari beberapa sumber, Kamis (1/2/2018), Zumi Zola, sebelum menjadi gubernur, merupakan aktor yang aktif berperan di beberapa film dan sinetron Indonesia. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya itu seperti 'Tersanjung 6', 'Kehormatan 2', 'Si Cecep', dan beberapa judul lainnya.

Setelah lama berkarier sebagai aktor, Zumi Zola banting setir menjadi politikus. Sejak tahun 2010, dia sudah aktif di Partai Amanat Nasional (PAN).

Zumi tercatat pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur, Jambi, periode 2010-2015. Derajat politiknya naik pada tahun 2015 dengan menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020.

Singkat cerita, Zumi terjun lebih dalam ke dunia politik. Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar di Pilgub Jambi sebelum memenangi kontestasi demokrasi itu. Pasangan tersebut terpilih menjadi gubernur Jambi dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.

Di Pilgub Jambi 2015, Zumi saat itu didukung PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Belum selesai masa jabatannya, Zumi tersandung kasus di KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicegah berpergian ke luar negeri. Dari surat cegahnya itu, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.

Dia dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi hari ini.

Sebelumnya, Zumi sudah bicara soal perkembangan status hukumnya dengan mengaku belum tahu. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.

"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," kata Zumi Zola.

Lelaki 37 tahun itu sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.(JP-Tim)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin
45.Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka di Surat Pencegahan KPK
46. KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Jadi TSK Korupsi
47. Endria Putra Kembali Diperiksa KPK
48. KPK Temukan Fakta Baru Kasus Suap APBD Jambi
49. Ini Tanggapan Zola Soal Status Hukum Dirinya




Berita Terkait Persidangan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar