Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Tuntutan Erwan Malik, Arfan dan Saipudin 4 April 2018

Persidangan ke delapan kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018. Dok Jampos
Jambipos Online, Jambi-Setelah melakukan persidangan hingga Sembilan kali, kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akan segera pada sidang tuntutan. Usai mendengarkan saksi mahkota tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin, Kamis (22/3/2018), Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini menetapkan untuk sidang tuntutan, Rabu 4 April 2018.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arfan selesai digelar dengan Sembilan kali persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 April 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan bagi ketiga terfakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Ya karena terdakwanya ada 3 orang dan kita butuh waktu untuk menyusun tuntutan bagi ketiga terdakwa ini. Tadinya kita minta bulat 2 minggu di tanggal 5 April 2018, tapi majelis berpendapat lain dan menetapkan dilanjutkan tanggal 4 April 2018,” kata Trimulyono Hendradi, salah satu tim JPU KPK, Kamis (22/3/2018).

Kesaksian Kronologis 

Seperti diberitakan sebelumnya, ada fakta-fakta yang menarik dalam persidangan ke delapan kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Arfan dan Saipuddin dihadirkan kembali dipersidangan untuk bersaksi kronologis terjadinya suap UKP RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Bahkan dalam sidang lanjutan ini, ketiganya kompak bersaksi soal sebanyak 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta jatah UKP RAPBD masing-masing Rp 100 Juta. Bahkan istri Wakil Gubernur Jambi, Rohimah SH dari Fraksi Demokrat juga disebut-sebut ikut dalam rombongan 50 anggota dewan penerima jatah UKP tersebut. 

Bahkan uang Rp 5 Miliar yang diperoleh Arfan dari Asiang, seorang rekanan PUPR Provinsi Jambi sudah didistribusikan kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Namun kata ketiga saksi itu, Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS belum sempat didistribusikan oleh Saipudin (mantan Asisten III) karena keburu terjadi Oparasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (28/11/2017) bersama Supriono (Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi). KPK menetapkan 4 orang tersangka dan kini terdakwa dalam kasus ini dan menyita barang bukti Rp 4,7 Miliar.

Dari kesaksian Erwan Malik, bahwa dalam memuluskan pengesahan RAPBD 2018, Komisi III DPRD Provinsi Jambi minta fee 0,25% dari Anggaran Dinas PUPR Jambi 2018. Diketahui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 Tahun 2017 menjadi Rp 829.666.812.900 Tahun 2018. 

Masih kesaksian Erwan Malik, sementara Pimpinan DPRD Provinsi Jambi (Ketua Cornelis Buston (Demokrat), Wakil Ketua Zoerman Manap (Golkar), Wakil Ketua Chumaidi Zaini (PDIP), Wakil Ketua  AR Syahbandar (Gerindra) meminta fee 2 persen proyek multiyears (2018-2019-2020) Flayover Simpang Tugu Juang-Mayang. Nilai proyek itu total Rp 145 Miliar selama tiga tahun penganggaran. 

Dari keterangan kronologis UKP RAPBD 2018 oleh ketiga terdakwa (Erwan Malik, Arfan, Saipudin) bahwa secara terang-terangan dan dibawah tekanan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi tanpa terkecuali meminta jatah Rp 100 Juta untuk hadir pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.

Pada sidang lanjutan ke delapan ini, Rabu (21/3/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pengacara ketiga terdakwa dan para majelis hakim mencecar ketiga saksi  Erwan Malik, Arfan, Saipudin soal perintah UKP dan asal usul uang Rp 5 Miliar dan pendistribusian Rp 5 Milier kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi lewat faksi masing-masing.

Pada sidang ke delapan ini, JPU KPK juga menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan teman dekat Zumi Zola. Proses sidang berlangsung hingga Rabu malam yakni mendengarkan kesaksian Asrul P Sihotang tentang kronologis perintah UKP RAPBD 2018 ke DPRD Provinsi Jambi.

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK akhir Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, akhir Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Para Saksi Persidangan

Dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi Rp 4,2 T di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setidaknya telah menghadirkan 30 lebih saksi di persidangan.

Berikut ini nama saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan:

1.Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (Demokrat)
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini (PDIP)
3.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap (Golkar)
4.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar (Gerindra)
5.Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya
6.Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah
7.Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali
8.Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan
9. Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber (Golkar)
10. Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono (Terdakwa)
11. Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati (Fraksi Demokrat)
12.Kepala Dinas Pariwisata, Ujang Haryadi
13. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar
14. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari NasDem, Kusnindar.
15. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat Karyani
16. Asrul Pandapotan Sihotang (Teman Kuliah Zola)
17. Wahyudi Apdian (Staf PU Prov Jambi)
18. Deny Ivan (Staf PUPR Prov Jambi)
19. Cekman Anggota Fraksi Restorasi Hanura DPRD Provinsi Jambi
20. Tadjudin Hasan Fraksi PKB DPRD Prov Jambi
21. Elhelwi Fraksi PDIP DPRD Prov Jambi
22. Parlagutan dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi
23. Nusa Suryadi (Staf PUPR Prov Jambi)
24. Ali Tonang alias Ahui (Kontrakator)
25. Joe Fandy alias Asiang (Direktur PT Sumber Swarnanusa)
26.Yanti Maria Susanti FRaksi Gerindra DPRD Prov Jambi
27. Hj Arfan (Terdakwa)
28. Erwan Malik (Terdakwa)
29. Saipuddin (Terdakwa)
30. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Sementara Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). (JP-Lee)

Berita Terkait Persidangan

  

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar