Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Erwan Malik Divonis 4 Tahun, H Arfan 3 Tahun Penjara

Lima Hakim Tipikor PN Jambi. Dok Jampos
Jambipos Online, Jambi-Terdakwa kasus suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Rabu (25/4/2018). 

Vonis kepada Erwan Malik, bekas Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, terdakwa Erwan Malik  terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD 2018. Vonis atas tiga terdakwa suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Jambi, diketuai oleh Badrun Zaini.

“Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa Arpan terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Badrun Zaini.

Sama dengan dakwaan terhadap dua terpidana lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang Pembelaan Minta Dibebaskan

Sebelumnya pada plaidoi (pembelaan) Senin (16/4/2018) lalu, ketiga terdakwa meminta dibebaskan hakim dari tuntutan. Ketiganya mengaku melakukan perbuatan mereka karena perintah atasan.

Saipudin bersumpah bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Meski dirinya merasa takut dan tidak tenang, namun hal itu harus dilakukan demi perintah atasan.

“Itu alasannya saya menjalankan perintah ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Semoga dengan pengorbanan ini bisa membuat Pemerintah Jambi lebih baik," ucapnya sembari menangis.

Namun demikian, Saipudin merasa bersalah, dan mengaku menyesal. Dia mengharap masyarakat tidak menilainya hina, karena apa yang dilakukan adalah demi kepentingan banyak orang. “Jangan menganggap saya hina, karena saya juga bagian dari kalian," ujar Saipudin.

Saipudin juga menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya, serta ibunya yang sudah berumur 100 tahun, yang sejak kasus ini tidak bertemu lagi dengan dirinya.

Dengan alasan itu, Saipudin meminta majelis hakim memutuskan hukumannya seringan-ringannya supaya dapat menjalankan masa pensiunnya. “Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya. 

Sementara Penasehat hukum Saipudin, Mara Johan, menegaskan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, kliennya hanya menjalankan tugas atau perintah atasan, yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, yang juga disebutnya sebagai pelaku utama.

“Terdakwa hanya membantu pelaku utama Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Mara Johan dalam nota pembelaannya.

Sehingga Mara Johan tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK dalam Pasal 5 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Mara Johan pun meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Saipudin tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohom putusan seadil-adilnya," ujar Mara Johan.

H Arfan Minta Dibebaskan

Sementara Penasehat hukum terdakwa H Arfan, Suseno, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, Suseno meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Kata Suseno, H Arfan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU KPK. “Kami memohon untuk dibebaskan," tegas Suseno.

Dalam pledoinya, Suseno menyebut jaksa KPK hanya melakukan copy paste fakta yuridis terhadap keterangan saksi yang tidak ada kaitanya dengan terdakwa Arfan dalam surat tuntutannya. “Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu soal unsur setiap orang, Suseno juga menyatakan tidak sependapat. Untuk menentukan setiap orang harus diuraikan dalam unsur pidana. Jika unsur pidana atau unsur lain tidak terpenuhi maka unsur setiap orang tidak terpenuhi pula.

Terhadap unsur memberikan sesuatu, dia juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Menurutnya, Arfan tidak punya kepentingan terhadap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

“Tidak ada motif penyuapan, semata-mata adalah berdasar perintah atasan," katanya. Sehingga, lanjut Suseno, terdakwa hanyalah membantu atau menjalankan perintah atasan yaitu Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sehingga yang bertanggung jawab menurutnya adalah Zumi Zola.

Tiga orang terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin mengaku memberikan suap kepada anggota DPRD karena terpaksa serta atas perintah dan persetujuan atasan. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi diminta membebaskan para terdakwa.

Pengakuan dan permintaan pembebasan terdakwa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 mengenai penyampaian pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018) sore.

Penasihat hukum terdakwa Erwan Malik, Adhi R Faiz pada sidang tersebut mengatakan, Erwan Malik tidak memiliki kewenangan menyetujui pemberian suap kepada DPRD untuk pengesahan APBD. Sebab Erwan Malik hanya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Dikatakan, Erwan Malik terpaksa menerima permintaan anggota dewan soal uang ketok palu atau pengesahan APBD Jambi karena adanya ancaman DPRD menolak menghadiri sidang mengenai pengesahan APBD Jambi. Pemenuhan permintaan uang ketok palu APBD dari DPRD tersebut juga dilakukan setelah dikonsultasikan dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Yang menyampaikan uang ketok palu tersebut kepada anggota DPRD, yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Jambi dan Asisten III Pemprov Jambi,” katanya.

Adhi R Faiz juga membantah dakwaan hakim yang mengatakan bahwa Erwan Malik menyetujui pemberian suap pengesahan APBD Jambi kepada DPRD agar Erwan Malik ditetapkan menjadi sekretaris daerah definitif. Karena dalam kenyataannya Erwan Malik turut mengikuti lelang jabatan Sekda Pemprov Jambi.

Sementara itu, Erwan Malik pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini tersebut menjelaskan, dirinya dimanfaatkan dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi.

Erwan Malik sebenarnya sudah tahu bahwa yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi Sekda Pemprov Jambi hasil lelang jabatan bukan dirinya, melainkan HM Dianto. Namun dirinya tetap diminta menjalankan tugas dalam kasus pemenuhan permintaan anggata DPRD mengenai uang ketok palu pengesahan APBD.

"Saya tiga kali dipanggil ke kantor Cornelis Buston. Baik sendiri maupun bersama Arfan Oktober 2018. Saya dipanggil terkait dengan adanya permintaan para anggota DPRD untuk mendapatkan uang dengan jumlah tertentu agar para anggota dewan bersedia mengikuti sidang pengesahan APBD Jambi 2018. Kemudian saya menyampaikan permintaan DPRD tersebut kepada Gubernur Jambi dan Gubernur Jambi memberikan sinyal agar saya mengusahakan uang ketok palu tersebut,” katanya. (JP-Lee)




Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar