Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terungkap, Uang Suap “Ketok Palu” APBD 2018 “Dipaksa” Pimpinan DPRD Prov Jambi

Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Jambipos Online, Jambi-Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengakui kalau dirinya berulang kali diminta oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan uang “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Setelah adanya permintaan berulang kali dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu, Erwan, selaku Plt Sekda langsung melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan. Dan disitulah, sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan. Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya ada pada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018) seperti dilansir CCNIndonesia.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Lifa juga menyebut bahwa Erwan sempat dikonfirmasi soal sadapan pembicaraannya dengan Pimpinan DPRD Jambi maupun Gubernur Jambi H Zumi Zola. Menurut dia, penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD itu.

Mendapat perintah dari Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

“Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola). Ada permintaan 'uang ketok palu' dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tersebut,” katanya.

Terpisah, Gubernur Jambi H Zumi Zola kepada wartawan membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan panggilan untuk diperiksa KPK, Jumat (5/1/2018).

Dalam jumpa pers Kamis (4/1/2018) pagi, Gubernur Jambi Zumi Zola membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa KPK pada hari Jumat 5 Januari 2018 pada pukul 10.00 Wib. Diakui Zumi Zola bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan KPK beberapa hari yang lalu. “Saya akan hadir besok, karena ini merupakan proses hukum jadi kita harus hormati," ujarnya.

KPK Periksa Sejumlah Saksi

Sementara KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2018, Kamis (4/1/2018). Dalam rilis yang diberikan KPK, Kamis pagi,  ada beberapa nama yang diperiksa, diantaranya ada Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Selain itu, ada Kepala Kantor Perwakilan Jambi Amidy sebagai Saksi, Saifuddin dan Ryan, PNS/Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi sebagai saksi. Kemudian Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tajuddin Hassan, dan tersangka Arpan.

Saat ditemui di Gedung KPK, Erwan Malik tak banyak bicara. Hanya Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukumnya yang memberikan keterangan. Berikut ini petikan wawancaranya yang sudah dilansir media siber.

Wartawan  : Hari ini apa bu yang dikonfirmasi dari klien anda?

Pengacara Erwan  : Ya mengenai kebenaran kasus ini bahwa demi untuk kebaikan jambi klien kami pak erwan malik sudah sesuai dengan kebenarannya, kebaikan jambi dan kebaikan pemerintahan yang bersih

Wartawan : Informasinya kan bahwa klien ibu ini hanya mengikuti perintah itu, apa emang ini inisiatif klien anda atau hanya jalankan perintah atasan?

Pengacara Erwan : Klien kami adalah sekda plt melaksanakan tugas sudah habis. Waktu tugas definitifnya 2 bulan sebelum yang kasus ini. Sekda yang definitif sudah lewat 2 bulan yang lalu diganti, jadi klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan

Wartawan    : Dari gubernur atau dari siapa bu?

Pengacaran Erwan: Yang paling atas yang anda sebutkan tadi

Wartawan   : Oo artinya bahwa ini bukan inisiatif dari klien anda?

Pengacara Erwan  : Sama sekali

Wartawan    : Hanya mengikuti perintah atasannya?

Pengacara Erwan  : Betul

Wartawan   : Waktu pengarahan itu apa yang harus dilakukan klien anda selain menjelaskan mempresentasikan soal APBD 2018?

Pengacara Erwan  : Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat ga ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu.

Wartawan    : Artinya ada permintaan?

Pengacara Erwan  : Permintaan itu berulang bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan

Wartawan   : DPRD?

Pengacara Erwan  : DPRD (ngangguk)

Wartawan  : Artinya bila ketika ada permintaan, klien anda berkoordinasi langsung atau harus ke atasan?

Pengacara Erwan  : Tidak, langsung melapor kepada atasannya yaitu pak gubernur dan disitulah sebagai seorang pejabat sekda yang plt saja beliau menjalankan arahan untuk jangan permalukan saya

Wartawan    : Artinya memang tidak berinisiatif ya?

Pengacara Erwan  : Sama sekali

Wartawan  : Kemudian gubernur yang memberikan kebijakan kepada klien anda?

Pengacara Erwan : Sangat jelas, jelas sekali

Wartawan  : Kalo menurut klien anda ada intimidasi atau paksaan ga, yang dimintakan oleh anggota dewan?

Pengacara Erwan : Benar demikian terjadi, tapi mungkin rilis dari KPK yang akan lebih menjelaskan, klien kami juga sudah terbuka semuanya sebelum klien kami memberikan keterangan lengkap hari ini terakhir untuk sebagai TSK, sebelumnya yang lain tersangka juga sudah membicarakan hal yang sama dan ada rekaman juga

Wartawan     : Apaan bu rekamannya?

Pengacara Erwan  : Banyak

Wartawan  : Rekaman percakapan antara klien anda dengan anggota dewan atau dengan atasannya?

Pengacara Erwan  : Beberapa, termasuk dengan pimpinannya termasuk dengan atasannya

Wartawan  : Jadi KPK sudah mempunyai semua. Artinya dalam pemeriksaan tersebut klien anda sempat dikonfirmasi tentang hasil sadapan?

Pengacara Erwan  : Betul

Wartawan   : Hari ini klien anda ditanya berapa pertanyaan?

Pengacara Erwan  : Lebih dari 50.
. (JP-Tim)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar