Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Identitas 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sudah Dipanggil KPK

Kasus Suap “Ketok Palu” APBD 2018 
Mereka Sudah Dipanggil KPK

Jambipos Online, Jambi-Tujuh dari sepuluh Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah dipanggil serta ada sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 Rp 4,3 Triliun. Tujuh anggota dewan yang sudah diperiksa itu yakni Hj Nurhayati, Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan, M Juber, Syahbandar, Chumaidi Zaidi. Sementara Cornelis Buston dan Zoerman Manap absen dari pemanggilan KPK.

Sedangkan Supriyono (Anggota DPRD Prov Jambi dari Partai PAN dan menjabat Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Supriono merupakan Alat Kelengkapan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan menjabat Anggota Badan Anggaran DPRD Prov Jambi.

Pemeriksaan 9 anggota DPRD Provinsi Jambi ini dari pengembangan tersangka Saifuddin Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi yang juga ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas KPK, Selasa (28/11/2017) sore di sekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi. 

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah diperiksa yakni Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi M Juber, Hj Nurhayati menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi.

Syahbandar (Partai Gerindra) dalam pemeriksaan di KPK Jakarta Rabu (13/12/2017), menepis menerima uang terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Syahbandar sendiri datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin.

“Saya berani bertanggung jawab, saya tidak nerima. Pak Saifudin, Pak Supriono. Kita harap kooperatif, ya buka sajalah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan," kata Syahbandar.

Dalam pemeriksaan, dia mengaku kooperatif menjawab belasan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Syahbandar pun menerangkan seputar pembahasan APBD serta tugas pokok dan fungsi DPRD.

Mengenai  'uang ketok', Syahbandar mengaku baru tahu setelah terjadi OTT oleh KPK. “Mudah-mudahan cepat selesai. Karena anggapan masyarakat kita anggota DPRD ada menerima," katanya.
Dia mengaku sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Jambi tidak tahu soal istilah uang “ketuk palu”. 

“Biarlah KPK mendalami itu. Saya minta semua, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif. Termasuk tersangka, saya mohon kooperatif saja. Biar ini cepat, terang benderang, cepat clear. Kita yang benar juga disalahkan juga, nerima, oleh masyarakat disangka seperti itu," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi juga diperiksa sebagai saksi di KPK Jakarta, Rabu (13/12/2017). Menurutnya, jika pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 sudah sesuai aturan.

“Pembahasannya sudah sesuai mekanisme. Apalagi katanya APBD tidak boleh lebih dari tanggal 30 November. Bisa-bisa gubernur dan DPRD tidak digaji 3 bulan. Makanya kita selesaikan tanggal 27, nggak tahunya tanggal 28 OTT," kata Chumaidi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah menerima uang “ketuk palu” yang diberikan oleh tersangka Saifuddin Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi. “Nah itu saya nggak tahu, saya tidak dikasih dan tidak menerima,” katanya.

Apalagi seminggu sebelum OTT, KPK berkunjung ke DPRD dan mengingatkan agar Jambi tak seperti Bengkulu. Ini dihadiri unsur pimpinan DPRD dan beberapa ketua fraksi. “Itu bertemu di ruang Ketua DPRD," ujarnya.

KPK sejatinya, Rabu (13/12/2017) memanggil 4 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang diperiksa yaitu Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Sementara Corlelis Buston (Demokrat) dan Zoerman Manap (Golkar) tidak hadir dalam panggilan KPK. Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi, yang bersangkutan sakit dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya. Sementara Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap dalam kondisi tak sehat juga jauh sebelum terjadinya OTT.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami proses terkait penerimaan suap oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK baik di Jambi dan di Jakarta, total 25 saksi telah diperiksa. Terdiri dari unsur saksi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS dan Pejabat Provinsi Jambi serta Swasta. 

Sebelumnya KPK sudah mencegah dua pengusaha dari PT Sumber Swarna Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 Rp 4,3 Triliun.

Surat permintaan pencegahan terhadap keduanya telah dilayangkan lembaga antikorupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemkumham) pada 8 Desember 2017. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dengan demikian, setidaknya Fandy Yoesman dan Ali Tonang tak dapat bepergian ke luar negeri hingga Juni 2018 mendatang.

Dalam kasus OTT oleh Satgas KPK, Selasa (28/11/2017) sore di sekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi dan di Jakarta, 4 tersangka sudah ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah Supriono (Anggota DPRD Prov Jambi), Erwan Malik (Mantan Plt Sekda Prov Jambi), H Arfan (Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan Saifuddin (Mantan Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi). KPK sudah mengamankan barang bukti Rp 4,7 Miliar saat OTT.(JP-Berbagai Sumber/Lee)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar