Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sebanyak 1.211 Lembar Tuntutan Jaksa untuk 8 Tahun Hukuman Zumi Zola

Hak Politik Zumi Zola Dicabut
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menghadapi tuntutan jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Sebanyak 1.211 lembaran surat tuntutan itu cukup tebal supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK Tri Anggoro menyatakan Zumi terbukti secara sah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi. Selain itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Zumi sendiri tak banyak berkomentar soal tuntutan jaksa ini. Ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum. 

“Saya sudah mengerti apa yang sudah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kita ikuti saja proses selanjutnya," katanya.
Sebanyak 1.211 Lembar Tuntutan Jaksa.
Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Ia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp40 miliar, US$183 ribu , Sin$100 ribu dan satu unit mobil Alphard.  Gratifikasi tersebut diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,4 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memperluas pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Majelis Hakim mempersilahkan Zumi untuk membuat nota pledoi atau pembelaan, yang akan ia bacakan dalam sidang pada 22 November mendatang.

Zumi Zola dinilai melanggara Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (JP-Berbagaisumber/Lee)

Berita Terkait Persidangan



Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar