Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Tetapkan Lagi Zola Tersangka Pada Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Zumi Zola di KPK.Foto Detik.com
Jambipos Online, Jakarta-Zumi Zola kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini Gubernur Jambi nonaktif tersebut dijerat kasus suap 'duit ketok' untuk anggota DPRD Jambi.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) seperti dikutip dari detik.com.

"Penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima gratifikasi total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.

Kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, penetapan tersangka Zumi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPRD Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis, tetapi 3 di antaranya mengajukan banding.

Berikut peran Zumi Zola sekaligus fakta persidangan yang dibeberkan KPK:

1.Mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

2.Meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018.

3.Melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pinjaman pada pihak lainnya.

4.Pengumpulan dana yang akan diperuntukkan kepada para anggota DPRD.

5.Dari dana terkumpul tersebut Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar.

6. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK pada 28 November 2017 lalu. Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jambi telah memvonis empat terdakwa dengan bervariasi, mulai dari tiga tahun penjara hingga 7 tahun penjara. Mereka yakni Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN Periode 2014-2019, Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan -Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saipudin - Asisten III Provinsi Jambi.

"Atas perbuatannya, ZZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," jelas Basaria.

Ditambahkannya, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi Jambi. “Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," katanya.

Sebelumnya, Zola sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. (JP-Lee)

Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar