Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mereka Yang Tersangkut OTT KPK
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi, rencananya akan menjalani sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini Zumi Zola masih ditahan oleh KPK di Jakarta hingga sebulan kedepan.

Beredar informasi terbatas dikalangan wartawan, surat penetapan sidang Zola yang akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Makaroda kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Kata Makaroda, pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh KPK.

“Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut terlihat bahwa pemindahan lokasi di luar wilayah Pengadilan Negeri Jambi merupakan atas permintaan dari pihak KPK,” katanya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan, Zumi Zola dalam waktu dekat ini belum akan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Belum ada surat permintaan sidang yang kami sampaikan ke Pengadilan. Saat ini proses penyidikan dengan tersangka Zumi Zola masih dalam proses. Penyidik KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara untuk kasus suap yang sudah disidangkan sebelumnya,” katanya.

Ini Alasan Sidang di Jakarta

Penetapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan Surat Keputusan (SK) nomor 106/KMA/SK/V/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Zumi Zola Zulkifli yang langsung ditandatangani oleh Ketua MA RI Hatta Ali pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Adapun alasan yang menimbang pelaksanaan sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah sebagai berikut;

1.Bahwa tersangka adalah Gubernur Jambi priode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 memiliki basis massa yang cukup kuat di Jambi, mengingat orang tuanya yakni Zulkini Nurdin merupakan mantan Gubernur Jambi selama 2 (dua) periode masih memiliki pengaruh kuat di wilayah Jambi, sehingga apabila perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dikhawatirkan akan ada pengerahan massa simpatisan yang loyal dan fanatik kepada tersangka maupun keluarganya yang dapat menganggu kondisi masyarakat dan keamanan persidangan;

2.Bahwa tersangka akan memasuki tahap persidangan bersamaan dengan berlangsungnya proses Pilkada Kota Jambi dan Pilkada, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, mengingat figur tersangka sebagai Gubernur Jambi merupakan pendukung salah satu Calon Pilwakot Kota Jambi, maka dikhawatirkan persidangan terhadap tersangka yang bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada dapat berpotensi meningkatkan tensi politik yang dapat memicu tindakan anarkis dari massa simpatisan peserta Pilkada.

3.Bahwa adanya pengaruh tersangka maupun keluarga tersangka tersebut, menimbuikan kekhawatiran terhadap keamanan saksi-saksi dalam memberikan keterangan di persidangan apabila dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, mengingat saksi-saksi kunci tersebut kebanyakan merupakan mantan staf maupun orang yang dekat dengan tersangka maupun keluarga tersangka;

4.Bahwa sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili ditempat kejadian perkara (Locus Delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Jambi;

5. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa tersebut. (JP-Berbagai Sumber/Lee)

Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar