Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Pembelaan, Saipudin Menangis Minta Keringanan Hukuman

H Arfan Minta Divonis Bebas 
Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin dengan menagis meminta keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018). Sebelumnya Saipudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 bulan penjara denda Rp 100 Juta. (IST)
Jambipos Online, Jambi-Dalam sidang pembelaan kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin dengan menagis meminta keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4/2018). Sebelumnya Saipudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 bulan penjara denda Rp 100 Juta.

Pada sidang pembelaan ini, Saipudin mendapat giliran pertama menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (16/4/2018).

Dalam nota pembelaannya, Saipudin bersumpah bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya. Meski dirinya merasa takut dan tidak tenang, namun hal itu harus dilakukan demi perintah atasan.

“Itu alasannya saya menjalankan perintah ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Semoga dengan pengorbanan ini bisa membuat Pemerintah Jambi lebih baik," ucapnya sembari menangis.

Namun demikian, Saipudin merasa bersalah, dan mengaku menyesal. Dia mengharap masyarakat tidak menilainya hina, karena apa yang dilakukan adalah demi kepentingan banyak orang. “Jangan menganggap saya hina, karena saya juga bagian dari kalian," ujar Saipudin.

Saipudin juga menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya, serta ibunya yang sudah berumur 100 tahun, yang sejak kasus ini tidak bertemu lagi dengan dirinya.

Dengan alas an itu, Saipudin meminta majelis hakim memutuskan hukumannya seringan-ringannya supaya dapat menjalankan masa pensiunnya. “Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya. 

Sementara Penasehat hukum Saipudin, Mara Johan, menegaskan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, kliennya hanya menjalankan tugas atau perintah atasan, yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, yang juga disebutnya sebagai pelaku utama.

“Terdakwa hanya membantu pelaku utama Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Mara Johan dalam nota pembelaannya.

Sehingga Mara Johan tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK dalam Pasal 5 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Mara Johan pun meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Saipudin tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohom putusan seadil-adilnya," ujar Mara Johan.

H Arfan Minta Dibebaskan

Sementara Penasehat hukum terdakwa H Arfan, Suseno, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, Suseno meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Kata Suseno, H Arfan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU KPK. “Kami memohon untuk dibebaskan," tegas Suseno.

Dalam pledoinya, Suseno menyebut jaksa KPK hanya melakukan copy paste fakta yuridis terhadap keterangan saksi yang tidak ada kaitanya dengan terdakwa Arfan dalam surat tuntutannya. “Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu soal unsur setiap orang, Suseno juga menyatakan tidak sependapat. Untuk menentukan setiap orang harus diuraikan dalam unsur pidana. Jika unsur pidana atau unsur lain tidak terpenuhi maka unsur setiap orang tidak terpenuhi pula.

Terhadap unsur memberikan sesuatu, dia juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Menurutnya, Arfan tidak punya kepentingan terhadap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

“Tidak ada motif penyuapan, semata-mata adalah berdasar perintah atasan," katanya. Sehingga, lanjut Suseno, terdakwa hanyalah membantu atau menjalankan perintah atasan yaitu Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sehingga yang bertanggung jawab menurutnya adalah Zumi Zola.

Terhadap nota pembelaan kedua terdakwa itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” kata salah seorang jaksa. Sementara sidang putusan akan dilanjutkan pada tanggal 26 April 2018 mendatang. (JP-Tim)
Berita Terkait Persidangan


19. Dakwaan, Supriono Terima Rp 400 Juta)
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21. JPU KPK Bakal Hadirkan 36 Saksi Untuk Terdakwa Supriyono)

Berita Terkait OTT KPK


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar