Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Setelah Menunggu 2 Tahun, Kejati Jambi Akhirnya Menahan H Madel (Mantan Bupati Sarolangun)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya melakukan penahanan terhadap H Madel, mantan Bupati Sarolangun terkait kasus perumahan PNS Sarolangun yang mulai terkuak sejak 2005 lalu. H Madel ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga Pukul 17.00 WIB, Senin (16/4/2018). (Istimewa)
Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya melakukan penahanan terhadap H Madel, mantan Bupati Sarolangun terkait kasus perumahan PNS Sarolangun yang mulai terkuak sejak 2005 lalu. H Madel ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga Pukul 17.00 WIB, Senin (16/4/2018).

Selain H Madel, penyidik Kejati Jambi juga menahan Joko Susilo yang merupakan bekas Ketua Koperasi Pemkasa. Keduanya resmi ditahan sekira Pukul 17.00 WIB, Senin (16/4/2018).


H Madel dan Joko Susilo dibawa ke Lapas Klas II A Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi. Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya dianggap harus bertanggung terhadap pembangunan perumahan PNS yang saat ini tidak teralisasi. Sedangkan untuk Ferry Nursanti yang tidak hadir hari akan dipanggil lagi,” kata Imran.

Sementara pada kasus ini, mantan Sekda Pemkab Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) pada 3 November 2016 lalu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Kronologis Kasus

Dari catatan Jambipos Online, saat itu Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Ferry Nursanti dan Ade Lesmana Syuhada.

“Mengapa pelepasan tanah milik Pemkab Sarolangun untuk dibangun perumahan PNS menyeret saya jadi tersangka? Padahal seluruhnya sudah melalui proses yang benar, persetujuan bupati dan juga DPRD Sarolangun,” ujar HBH saat itu.

HBH mengatakan jika dirinya tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari proyek itu. “Tidak pernah saya mengumpulkan uang atau harta kekayaan dari uang korupsi atau uang haram. Namun sebagai warga negara yang baik, saya berkomitmen kuat untuk menghormati proses hukum. Saya memastikan diri akan selalu taat hukum,” katanya.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai mantan Wakil Bupati Merangin ini menjelaskan, Kabupaten Sarolangun terbentuk pada tahun 1999 lalu, dan Muhammad Madel ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Sarolangun. Kemudian atas perintah Madel, lanjut HBH, ia ditunjuk sebagai Sekda Sarolangun.

Pada awal terbentuknya, Sarolangun saat itu belum mempunyai PNS. Baru pada tahun 2000-2001 mulai banyak PNS yang mau mengabdi di Sarolangun. Namun kebanyakan dari PNS itu tidak memilik tempat tinggal di Sarolangun.

Guna efektifitas kerja aparatur, Pemkab Sarolangun berpikir untuk membangun rumah bagi PNS dengan fasilitas KPR BTN. Guna mewujudkan hal itu, Bupati Muhammad Madel saat itu menyurati Ketua DPRD Sarolangun dengan surat bernomor 188.342/2791/hk tertanggal 09 Oktober 2002.

Isi surat itu adalah permohonan persetujuan DPRD Sarolangun untuk melepaskan dari status hukum milik daerah atas tanah Pemkab Sarolangun seluas lebih kurang 30 hektar. Rencananya akan dibangum 600 unit rumah dengan masa cicil 15 tahun, dengan fasilitas KPR BTN.

Kemudian tanggal 25 November 2002, DPRD Sarolangun menjawab surat Bupati Madel. Dalam surat DPRD Sarolangun nomor 740/260/DPRD itu, berisi persetujuan pelepasan hak atas tanah milik Pemkab Sarolangun, sesuai permintaan Bupati Madel. Saat itu, kata HBH, surat ditandatangani Ketua DPRD Sarolangun Tomi Ilyas.

Sebelumnya atas saran Bapertarum, untuk membangun perumahan harus dibentuk suatu badan khusus. Maka oleh Pemkab Sarolangun didirikanlah Koperasi Pergawai Negeri Perkasa. Disahkan pada 30 Juni 2001.

Berdasarkan surat persetujuan DPRD, maka pada tanggal 11 Agustus 2005, dirinya selaku Sekda dan atas nama Pemkab Sarolangun, melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Koperasi Perkasa yang diketuai Joko Susilo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian Pemkab Sarolangun.

Disebutkan, pelepasan hak atas tanah ini sebelumnya sudah dilegalisasi oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Sarolangun dengan nomor legalisasi 580-05-2005. Panitia ini berjumlah sembilan orang, yakni Muhammad Madel selaku ketua tim, kemudian Nawawi, SH Agung Widakdo, SE, Ir. Hendri Sastra, M.Si, Ir. Budidaya, M.Fors, SE, Amaldi, BA, M Haris, Drs. Yusni AB, dan H Baharudin Hamid.

Setelah proses pelepasan, saya sama sekali tidak mengetahui proses selanjutnya, karena pembangunan dan hal lainnya sepenuhnya dilakukan oleh Koperasi Perkasa.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, pada tahap penyidikan, penyidik memeriksa tujuh pejabat di Pemkab Sarolangun. Ke tujuh saksi adalah Iskandar, kepala DPKAD; Ridwan, Kabid Adm dan pemerintahan, Sahlan Kabid Aset, Emalia, kepala inspektorat yang merupakan mantan bendahara koperasi.

Selanjutnya, mantan ketua koperasi Irma yang sekarang menjabat kasubag rumah tangga. Lalu, Joko dan Edward, merupakan mantan ketua koperasi, pada periode berbeda. Saksi diperiksa terkait pengetahuan mereka soal pengalihan aset.

Untuk diketahui, pada pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2002, pemerintah kabupaten menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan. Dalam pelaksanaan pembangunan, pihak koperasi bekerjasama lagi dengan sebuah developer.

Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun. Namun, hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit, sehingga terbangun 60 unit rumah. Tahun 2013, tiga pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer senilai Rp 2 miliar dengan dalih untuk membangun perumahan PNS. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar