Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


JPU KPK Bakal Hadirkan 36 Saksi Dengan Terdakwa Supriyono

Pada sidang perdana terdakwa Supriyono Rabu (11/4/2018) lalu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, jaksa menyebut bahwa Supriyono menerima uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saifudin sebesar Rp 400 juta.
Jambipos Online, Jambi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 36 saksi dalam sidang terdakwa Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi-Fraksi PAN) pada sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Rabu (18/4/2018).

Dari 36 saksi yang disiapkan JPU KPK, didalamnya sudah termasuk Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. JPU-KPK telah menjadwalkan memanggil unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada sidang ke dua Supriyono, Rabu (18/4/2018).

Menurut salah seorang JPU KPK, pihaknya akan panggil enam orang, termasuk unsur pimpinan dan pemberi uang suap. Dalam kasus ini, KPK juga akan menghadirkan Gubernur Jambi Zumi Zumi Zola pada rangkaian persidangan. 

Dijelaskannya, saksi yang nantinya akan dihadirkan selama persidangan Supriono itu sebanyak 36 saksi. Pada sidang perdana terdakwa Supriyono Rabu (11/4/2018) lalu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, jaksa menyebut bahwa Supriyono menerima uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saifudin sebesar Rp 400 juta.

Tidak hanya itu, Supriyono sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 bersama-sama dengan 17 orang anggota DPRD lain yaitu Cornelis Buston, Chumaidi Zubaidi, Ar Syahbandar, Nasri Umar, Sufardi, Zainul Arfan, Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Ismet Kahar, Tartinah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Mauluddin juga diduga menerima uang suap.

Dalam persidangan terungkap, pada medio Oktober hingga November 2017 lalu, Supriono CS telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 400 juta, Rp 337 juta, Rp 99 Juta, Rp88 juta, Rp 800 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dari Arfan, selaku Plt Kadis PUPR, Erwan Malik, Plt Sekda, dan Saipudin selaku Asisten III Setda.

Pada sidang itu patus diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabataannya, untuk menggerakkan terdakwa dan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui RAPBD Tahun 2018 yang sempat tertunda beberapa kali. 

Sejak Operasi Tangkat Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Jambi 28 November 2017 lalu dengan barangbukti Rp 5 Miliar, baru Supriono dari kalangan DPRD Provinsi Jambi yang sudah jadi terdakwa. Sedangkan Erwan Malik, Arfan dan Syarifuddin sudah dituntut 30 bulan penjara denda masing-masing Rp 100 Juta.(JP-Tim) 
 
Berita Terkait Persidangan

19. Dakwaan, Supriono Terima Rp 400 Juta)
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi


Berita Terkait OTT KPK



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar