Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Bidik Pengusaha Pemberi dan Anggota Dewan Peminta Uang “Ketok Palu” APBD 2018

Pengusaha yang sudah diperiksa KPK belakangan ini. Dok Jampos
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Permuahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang ini diduga dikumpulkan Zumi Zola melalui Arfan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar segera mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.

KPK juga kini membidik sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi yang meminta uang ketok palu tersebut. Sejumlah nama anggota dewan sudah ada ditangan KPK untuk diperiksa ke tahap penyidikan.

Sementara Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang disebut suap 'Ketok Palu' APBD Provinsi Jambi Rp 4,2 Triliun ini. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK menyita Rp 4,7 Miliar sebagai barang bukti.

Lalu bagaimana nasib para pengusaha yang memberikan suap dan gratifikasi kepada Arfan untuk ke Zumi Zola? Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan, pengusutan kasus ini tak berhenti dengan menjerat Zumi Zola, tiga anak buahnya dan seorang anggota DPRD. Lembaga antikorupsi akan terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para pengusaha.

Bahkan, Basaria berjanji akan segera mengumumkan status tersangka para pengusaha yang memberikan hadiah atau janji kepada Zumi Zola. "Untuk pengusaha (pemberi suap) paling dua sampai tiga hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar! Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Dikatakan Basaria, keterlibatan para pengusaha ini sangat kentara. Menurutnya, para pejabat Pemprov Jambi tidak mungkin memberikan suap kepada anggota DPRD tanpa sepengetahuan Zumi Zola sebagai kepala dinas. 

Sementara para kepala dinas dan Zumi Zola tidak mungkin juga memberikan suap dari kantong pribadinya. Untuk itu, diduga kuat, uang suap kepada DPRD itu dikumpulkan atas perintah Zumi Zola dan ketiga anak buahnya dari sejumlah pengusaha yang menjadi rekanan Pemprov Jambi. Sementara DPRD penerima juga akan segera diperiksa ke tahap penyidikan.

“Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan ke DPRD agar ketok palu terjadi. Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah. Yang kedua, apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD? pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," katanya.

Dalam kasus suap ketok palu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 4,7 miliar saat menangkap tangan para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. 

Sementara, Zumi Zola sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar. "Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," tegasnya.

Tak hanya para pengusaha, KPK juga mendalami keterlibatan pihak lainnya. Bahkan, KPK turut mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Thari dalam kasus ini. "Istri terlibat? masih pengembangan," ungkap Basaria.

Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Gratifikasi itu diterima keduanya selama Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fee Proyek APBD 2014-2017

Sementara KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi ke kasus lain. Hal ini ini berdasarkan undangan yang beredar untuk sejumlah saksi yang diminta memberi keterangan ke KPK.

Dalam undangan tersebut,  disebutkan jika pemanggilan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah dan janji dari Dinas PUPR tahun 2014-2017.

“Kasus yang dimaksud adalah terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya.  Yang diperiksa KPK adalah untuk penerimaan hadiah dan janji proyek tahun 2014-2017,” kata sumber di KPK. (JP-Tim)



Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar