Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kemdagri Belum Nonaktifkan Zumi Zola

Award PWI: Gubernur Jambi H Zumi Zola atas nama Pemerintah Provinsi Jambi menerima penghargaan dari PWI Jambi dalam kategori Pemeritah Provinsi Jambi yang telah berkerjasama dengan insan pers. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Saman SPt pada Peringatan HPN 2018 Tingkat Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Jambipos Online, Jambi -Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hingga Senin (5/2/2018) pagi belum menonaktifkan Gubernur Jambi, Zumi Zola kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status Zumi Zola menjadi tersangka kasus suap sejumlah proyek dan pengesahan APBD Provinsi Jambi, Jumat (2/2/2018).

“Kemdagri belum memberikan surat penonaktifan kepada saya sebagai Gubernur Jambi menyusul penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap saya. Karena itu saya tetap melaksanakan tugas sebagai Gubernur Jambi sebagaimana biasa,”kata Zumi Zola kepada wartawan usai menghadiri Resepsi Peringatan Hari Pers Nasional 2018 Tingkat Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Menurut Zumi Zola, dirinya akan terus mengikuti arahan Kemendagri terkait proses hukum yang dijalaninya dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi sejumlah proyek dan pengesahan APBD Jambi. Jika Kemendagri memberikan surat penonaktifan, Zumi Zola akan langsung melaksanakannya.

Selain itu, Zumi Zola juga menyatakan belum menerima pemberitahuan mengenai penahanan dari KPK terkait status tersangka yang disandangnya. Karena itu Dia tetap melaksanakan tugas sebagai Gubernur Jambi.

“Saya tetap menghormati dan melaksanakan proses hukum mengenai kasus suap pengesahan APBD Jambi. Penetapan saya sebagai tersangka kasus suap proyek dan pengesahan APBD Jambi pun tetap saya ikuti dan hormati. Tetapi saya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,”katanya.

Dikatakan, dalam waktu dekat, Zumi Zola segera berkordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menghadapi seluruh proses hukum tentang suap pengesahan APBD Jambi dan suap sejumlah proyek di daerah itu.

“Dalam waktu dekat, saya akan koordinasi dengan penasihat hukum. Setelah itu saya akan memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus hukum yang saya hadapi,”ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Jumat (2/2/2016). 

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018) yang menemukan dugaan uang gratifikasi sebesar Rp 6 Miliar. (JP-Lee)



Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar