Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Saat Zumi Zola Sudah Bebas, KPK Tetapkan Lagi 28 Anggota Dewan Periode 2014-2019 Jadi Tersangka

Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018
Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Dok)

10 Tersangka Langsung Dilakukan Penahanan

Jambipos, Jambi- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 8 September 2022 lalu. Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019. Sejak April 2018, Zumi Zola telah ditahan.

Lambat tapi pasti, begitulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus gratifikasi sekaligus suap anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019. Terbaru, Selasa malam 10 Januari 2023, KPK kembali menetapkan 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang langsung dilakukan penahanan. Hal itu ditegaskan Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023) malam. Ikut mendampingi pimpinan KPK Johanis Tanak yaitu Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Kata Johanis Tanak, sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023,”jelasnya.

Adapun 10 orang tersangka yang ditahan ditempat berbeda yakni Syopian (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP) dan Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Selanjutnya tersangka M. Juber (MJ) dan Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Poprianto (PR) dan Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik KPK.

Disebutkan, konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota dewan.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Johanis Tanak, KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi.

Disebutkan, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas. Seperti melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” ujar Johanis Tanak.

“Sehingga ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” pungkas Johanis Tanak.

Bermula dari OTT KPK

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.

Daftar Nama 28 Tersangka Baru (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019) Selasa 10 Januari 2023:

1. Syopian (SP).
2. Sofyan Ali (SA) (Kini Anggota DPR RI- PKB)
3. Sainuddin, (SN).
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP). PKS
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-Golkar)
8. Poprianto (PR). (Golkar)
9. Ismet Kahar (IK). (Golkar)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-PDIP)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-NasDem)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Daftar Nama 24 Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20. Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
23. Apif Firmansyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024-Bekas Ajudan Pribadi Zola)
24. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang (Swasta Rekanan)
25. Paut Syakarin (Swasta Rekanan).

Hingga kini sejak kasus ini bergulir Selasa 28 November 2017 lalu, prosesnya masih terus berjalan di KPK RI. Kini kasus suap pengesahan APBD Provinsi 2017-2018 telah menyeret sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. (Matra/AsenkLeeSaragih) 

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar