Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tersangka Baru 28 Orang Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Dok)

Jambipos, Jambi-
Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Mereka bakal segera menjalani pemeriksaan.

Para mantan DPRD Provinsi Jambi ini tinggal menunggu waktu menyusul rekan rekannya yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Nama nama ke 28 tersangka baru kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. 

Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Guna melengkapi berkas perkara ke 28 tersangka tersebut, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi. Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) mengatakan, tercatat ada 15 orang saksi yang diagendakan diperiksa. 

Adapun 15 saksi tersebut yakni AR Syahbandar, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, Chumaidi Zaidi, Cornelis Buston, Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. 

Mereka semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang tengah menjalani hukuman (narapidana) dan mantan napi kasus yang juga disebut dengan uang ketok palu. Satu saksi lainnya adalah Arfan, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2017 yang kini juga tengah menjalani hukuman di Lapas Jambi. 

Selain kasus suap pengesahan RAPBD, Arfan juga menjadi terpidana perkara gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ini dikarenakan 15 saksi yang diperiksa tersebut merupakan terpidana dalam kasus yang sama, dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi. 

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,” ujar Ali Fikri.

Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan. Mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.

Perkembangan dari proses penyidikan ini akan disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. 

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi Jatmiko membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh KPK di Lapas Jambi. 

Terpisah, Kadivpas Kemenkum HAM Jambi Aris Munandar juga mengaku ada pemeriksaan yang dilakukan di Lapas. 

"Iya, ada yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya. Menurut Aris, dari 15 orang saksi tersebut, hanya 12 orang yang diperiksa di Lapas Kelas IIA Jambi.  

“Dua orang sudah bebas, dan satunya lagi (ditahan, red) di Lapas Sarolangun," katanya. Dua orang saksi yang telah bebas tersebut adalah Gusrizal dan Sufardi Nurzain. 

Seperti diberitakan, Senin (19/9/2022) beredar 28 nama tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Nama nama para tersangka itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial. 

Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein. 

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi. 

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. 

Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Untuk diketahui, diantara 28 nama tersebut, dua diantaranya sangat pamiliar. Yaitu Rahima dan Sofyan Ali. Rahima merupakan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Sementara Sofyan Ali adalah anggota DPR RI dapil Jambi yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Jambi. 

Berdasarkan proses penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD sebelumnya, meski sudah menetapkan tersangka baru, penyidik KPK memang tidak langsung mengumumkannya secara resmi. Penyidik terlebih dulu melakukan pemriksaan saksi. Identitas para tersangka baru diumumkan bersamaan dengan penahanan.

Bermula dari OTT KPK

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu. 

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
(JP-Asenk Lee)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (8/9/2022). Selain Zola, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan ketiganya merupakan narapidana kasus korupsi juga bebas bersyarat. Foto saat Zumi Zola menjalani pemeriksaan di KPK RI, 15 Februari 2018 lalu. (Foto: Antara)  



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar