Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Empat Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap APBD Provinsi Jambi Dipindahkan ke Lapas Jambi

Empat Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap APBD Provinsi Jambi Dipindahkan ke Lapas Jambi. 9Foto: Istimewa) 

Jambipos Online, Jambi-
Empat orang tahanan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni 1.Luhut Silaban, 2. Edmon, 3.M. Khairil dan 4. Mesran dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (28/12/2023).

"Bersama ini dengan hormat kami laporkan pada hari Selasa Tanggal 28 Desember 2023 telah diterima 4 (empat) Orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi Titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/150/TUT.01.02/24/12/2023 Tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penitipan Tahanan atas nama: Luhut Silaban, Edmon, M Khairil dan Mesran," Kata Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong dalam relis yang diterima wartawan, Jumat (28/12/2023).

Menurut Yunus Maraden Simangunsong, adapun uraian kegiatan sebagai berikut: Jaksa pada KPK telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 4 (empat) orang tahanan tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00, tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas. Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

Kata Yunus Maraden Simangunsong, dirinya telah melaporkan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi serta Kepala Divisi Pemasyarakatan. Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.(JP-AsenkLeeSaragih) 

Kusnindar Terdakwa Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2018 Divonis 4 Tahun Penjara

Kusnindar Terdakwa Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2018 Divonis 4 Tahun Penjara.

Jambipos, Jambi-
Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Kusnindar yang menjadi terdakwa kasus korupsi ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 divonis 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Alex Pasaribu didampingi dua hakim anggota yang menyidangkan perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb. Kusnindar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kusnindar yang juga berperan sebagai kurir dalam mendistribusikan ’uang suap ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kepada rekannya sesama anggota dewan selain diganjar dengan pidana penjara 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan hakim tersebut dibacakan pada sidang Tipikor di PN Jambi, Rabu (06/12/2023).

Hakim membeberkan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Menurut majelis hakim Alex Pasaribu, yang dimana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Untuk itu, terdakwa Kusnindar selain di Vonis Pidana Penjara 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Tidak hanya itu saja, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang tersebut, namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Terdakwa Kusnindar setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Edy Syam menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Ridho menyatakan pikir-pikir, ia akan melaporkan kepimpinan terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Karena akan ada upaya hukum untuk itu ”harus dibaca juga semua pertimbangannya” majelis hakim,". (JP-Red)

28 Anggota DPRD Periode 2014-2019

Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022). 

Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 16 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU).

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta. 

Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin








Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar