Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, M Juber Berlinang Air Mata




Jambipos, Jambi-Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2028 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (4/7/2023). Sidang dimulai dengan kehadiran tiga terdakwa, tetapi satu terdakwa secara virtual.

Keempat terdakwa yang berada di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah M Juber, Poprianto, Tartiniah, dan Ismet Kahar. Ada suasana haru saat terdakwa M Juber Cs, berurai air mata, menyampaikan penyesalannya di hadapan pengadilan.

Sebagai terdakwa dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, M Juber pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, terutama kepada dapil-nya, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

“Dalam sidang waktu itu, saya tidak pernah meminta uang imbalan kepada dewan. Saya bersedia diambil sumpah secara agama untuk menguatkan pernyataan saya,” ucapnya menyesal.

Mereka yang terlibat dalam kasus ini sudah mengembalikan uang yang diterima sejak perkara ini bergulir. Ketiga terdakwa lainnya juga menyampaikan permohonan maaf dengan jujur dan kooperatif.

“Saya mohon berkenan kepada Yang Mulia untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Semua usaha, upaya, dan doa kita serahkan kepada Allah SwT,” tambah M Juber.

Permohonan maaf dan ketulusan dari para terdakwa ini disampaikan saat sidang yang dilakukan secara bersamaan dengan penuh kejujuran.

Kuasa Hukum terdakwa Musrinawi menuturkan bahwa dalam pledoi yang disampaikan terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah permohonan agar justice collaborator dapat dikabulkan.

Hingga pukul 11.31 WIB, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Chandra terus berlangsung. Pembelaan tertulis para terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum mereka tengah didengarkan.

Terdakwa M Juber terlihat mengenakan pakaian lengan panjang bergaris putih berwarna coklat dengan kopiah hitam di kepala. 

Sementara Poprianto dan Ismet Kahar masing-masing mengenakan baju kemeja lengan panjang bermotif batik. Terdakwa Tartiniah RH hadir melalui virtual dengan mengenakan kerudung coklat.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik, dan semua pihak berharap keadilan akan segera ditegakkan dalam sidang ini. Pengawasan dan pengawalan terhadap proses hukum ini menjadi penting guna menjaga integritas lembaga peradilan.

Terus pantau berita kami untuk informasi terbaru mengenai perkembangan sidang kasus suap ketok Palu R-APBD Jambi ini. 

24 orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :

1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi (sudah bebas bersyarat)
2.Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi (sudah bebas)
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi 
7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi
9. Cekman anggota DPRD Provinsi Jambi
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD Provinsi Jambi
11.Tadjudin Hasan anggota DPRD Provinsi Jambi
12. Muhammadiyah, anggota DPRD Provinsi Jambi
13. Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi
14. Zainal Abidin anggota DPRD Provinsi Jambi
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD Provinsi Jambi
16. Gusrizal anggota DPRD Provinsi Jambi
17. Elhelwi, anggota DPRD Provinsi Jambi
18. Fahrurrozi anggota DPRD Provinsi Jambi
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD Provinsi Jambi
20. Wiwid Iswhara anggota DPRD Provinsi Jambi
21. Zainul Arfan DPRD Provinsi Jambi
22. Apif Firmansyah anggota DPRD Provinsi Jambi
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta.
(JP-Red) 

Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar