Jambipos, Jambi-Zumi Zola mantan gubernur Jambi dan juga bekas narapidana menjadi saksi di persidangan dalam perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/10/2023). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan terdakwa Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
Pada sidang kali ini, Zumi Zola mengungkapkan bahwa masih ada 8 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum menerima suap secara penuh.
“Kalau tidak salah laporan dari Kusnindar ada 8 yang masih kurang, yang harusnya terima Rp 200 juta baru terima Rp 100 juta saja,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Zumi Zola menjelaskan bahwa pada awal adanya uang ketok palu itu dari ajudannya yaitu Apif Firmansyah ketika pulang dari Jakarta.
“Saya lupa kapan pastinya, yang jelas sebelum pengesahan RAPBD Jambi 2017, saat itu Apif sampaikan pesan bahwa saya diminta untuk ketemu sama Wakil Ketua DPRD yaitu Zoerman Manaf (Alm). Ya kerena beliau masih ada hubungan keluarga, saya datang menemui beliau saat bertemu ada bahas permintaan uang, terus terang kaget, ketika pulang saya minta Apif carikan solusi,” ujar Zumi Zola.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmat Hidayat mananyakan bagaimana bisa Kusnindar bisa ikut terlibat dalam perkara ini.
“Saya cuma minta bantu sama Apif, mungkin Apif yang minta tolong sama Kusnindar, karena saya baru jadi Gubernur Jambi dan tidak kenal banyak sama anggota DPRD-nya,” aku Zumi Zola.
Kata Zumi Zola, bahwa pada pengesahan RAPBD 2018 sempat meminta Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik untuk negosiasi bahwa pihaknya tidak ada uang.
“Untuk tahun 2018, saya minta tolong sama pak Sekda, saya bilang tolong lobi teman-teman dewan, saya tidak punya uang. Tapi laporan dari pak Sekda mereka tetap maksa minta uang, saat itu pak Sekda bilang ini kita diperas pak,” katanya. (JP-Tim)
Berita Terkait
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE