Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


4 Anggota Dewan Periode 2014-2019 Divonis Penjara

Proses Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 belum lama ini. (Dok: Asenk Lee Saragih)

Jambipos, Jambi
-Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/3/2022). Empat anggota dewan yang divonis itu yakni Wiwid Iswara 4,5 tahun kurungan, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing 3,5 Tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, majeklis hakim yang diketuai  Syafrizal juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wiwid Cs, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam  pasal 11 UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, junto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi  dengan 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Keempatnya terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsidair 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsidair 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara dalam kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, tersangka Apif Firmansyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 Fraksi Golkar Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat ini paling banyak saksi yang diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korpsi (KPk) RI hingga mencapai 58 orang.

Berkas pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka Apif Firmansyah, sudah diserahkan KPK ke jaksa untuk segera disidangkan. 

Seperti diketahui Apif Firmansah, mantan “tangan kanan” Zumi Zola ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021. Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan diperkara Zumi Zola.

OTT

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu. 

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:
1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi).
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi  Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).

(JP-Asenk Lee)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar