Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terungkap Persekongkolan Pimpinan Dewan Uang Ketok Palu APBD

OKNUM ANGGOTA DEWAN DIDUGA PENERIMA SUAP
Jambipos Online, Jambi -Gubernur Jambi, Zumi Zola memerintahkan tiga anak buahnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin menyerahkan suap kepada anggota DPRD Jambi. Hal ini tercantum dalam surat dakwaan terhadap Erwan Malik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

Jaksa mendakwa Erwan bersama-sama Arfan, dan Saifudin memberikan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang suap sejumlah Rp 3,4 miliar itu diberikan tiga anak buah Zumi Zola kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi. Sejumlah anggota DPRD Jambi yang disebut menerima aliran suap 'ketok palu' ini di antaranya, Wakil Komisi I DPRD Jambi Cekman, Sekretaris Komisi III DPRD Jambi dari Fraksi PDIP Elhelwi, Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PPP H. Parlagutan Nasution.

Kemudian anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar M Juber, Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Golkar Sufardi Nurzaim, anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Ismet Kahar, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Tartiniah. Selain itu, terdapat nama Sekretaris Komisi IV DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Popriyanto, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, dan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Sidang Perdana: Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). Sidang yang dipimpin Badrun Zaini tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut nama pimpinan dan juga sejumlah angggota DPRD Provinsi Jambi. Nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi disebut terkait dengan dugaan pemberian suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Nama-nama yang disebut diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cek Man, El Elwi, Parlagutan, Supriyono, Tadjudin Hasan, dan beberapa nama lainnya. IST

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," demikian bunyi surat dakwaan.

Tim Jaksa KPK yang dipimpin Trimulyono Hendradi, menyatakan, uang suap ini diberikan kepada anggota dewan itu dengan tujuan memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018. 

Mulanya Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal bulan Oktober 2017. 

Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan adanya permintaan 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Tak hanya permintaan 'uang ketok palu', pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018. 

Namun, Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupi permintaan itu lantaran status jabatan keduanya hanya pelaksana tugas. Untuk itu, Erwan menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Atas laporan ini, Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotang, yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

“Menindaklanjuti permintaan 'uang ketok palu' dari anggota DPRD, Erwan Malik melaporkannya kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapota Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola," kata Jaksa.

Atas perintah ini, pada akhir Oktober atau awal November 2017, Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut Asrul menyampaikan terkait permintaan 'uang ketok palu' dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Zumi telah menyetujuinya termasuk jabatan Plt Erwan dan Arfan. 

Setelah pertemuan dengan Asrul, Erwan bersama Arfan menemui Cornelis di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2018 akan disiapkan dan diberikan Senin 27 November 2017. “Dan hal itu disetujui oleh Cornelis Buston," katanya.

Pada Jumat, 24 November 2017, Erwan memerintahkan Arfan dan Saipudin selaku Asisten III segera mencarikan uang sejumlah Rp 5.000.000.000 untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai Rp100.000.000 per anggota.

Menindaklanjuti perintah Erwan Malik, Saifudin meminta uang dari dinas-dinas di lingkungan Provinsi Jambi seluruhnya terkumpul sebesar Rp77.000.000. Sedangkan Arfan meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta Ali Tonang alias Ahui yang merupakan kontraktor yang menggarap proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Ahui menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan Arfan," katanya.

Erwan kemudian melaporkan perkembangan lobi-lobi yang dilakukan ke pimpinan DPRD Jambi untuk menyetujui pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018 kepada Zumi. Namun, Zumi masih merasa khawatir akan ada penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Jambi. Untuk meyakinkan Zumi, Erwan kemudian menyatakan bakal terus bergerak sampai malam Senin, atau sehari sebelum pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. "Dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, 'ya coba, coba, coba'," kata jaksa KPK.

Akhirnya setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan ketua fraksi di DPRD Jambi, Arfan bertemu dengan Nusa Suryadi dan Ahui untuk membicarakan penyiapan uang sebesar Rp5 miliar. Uang itu diambil oleh Arfan melalui orang suruhannya dan disimpan sementara di rumah Wasis Sudibyo untuk membagi uang sebesar Rp5 miliar itu ke dalam beberapa kantong plastik.

“Yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi dengan besaran jumlah uang yang bervariasi sesuai dengan arahan Arfan dan Saipudin," tutur jaksa KPK.

Uang-uang tersebut langsung disalurkan kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi pada malam harinya setelah ketok palu pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. 

Sebesar Rp 700 juta diserahkan kepada Cekman untuk Fraksi Restorasi Nurani yang merupakan gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura, sebesar Rp 600 juta kepada Elhelwi untuk Fraksi PDIP, sebesar Rp 400 juta kepada Parlagutan untuk Fraksi PPP. 

Pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp700 juta dan kepada Tadjuddin Hasan perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta. 

Saipudin pun berencana membagikan uang lainnya kepada sisa perwakilan fraksi, yaitu kepada Fraksi PAN sebesar Rp400 juta, Fraksi Demokrat sebesar Rp800 juta, dan Fraksi Gerindra sebesar Rp500 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin. Namun, saat Saipudin akan menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Supriyono selaku perwakilan Fraksi PAN di sebuah rumah makan, ditangkap tim KPK.

Atas tindak pidana yang dilakukannya ini, Erwan, Arfan, dan Saipudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JP-Tim)


Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar