Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Apif Firmansyah “Si Kartu Joker” Kasus Suap APBD Provinsi Jambi

Babak Baru Kasus Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi


Jambipos, Jambi-Pria satu ini memang sejak Zumi Zola berkarir Bupati Tanjung Jabung Timur sudah sangat terkenal khususnya bagi politisi dan sebagian jurnalis. Bahkan kala Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi, popularitas pria satu ini semakin yahut dan hampir jadi sosok yang disegani bagi yang berkepentingan dengan Zumi Zola saat itu. Dia adalah Apif Firmansyah. Seorang tangan kanan Zumi Zola kala itu.

Apif Firmansyah dinilai paling mengetahui perjalanan aliran dana uang ketok palu ke dewan dan juga uang dari rekanan pengusaha dan pajabat OPD terkait pada kasus pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Dari perjalanan panjang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Apif Firmansyah, akhirnya Apif Firmansyah sebagai “tangan kanan” Zumi Zola terungkap dipersidangan sebagai pemyambung lidah oknum dewan yang memaksa uang ketok palu pengesahan R-APBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Apif  Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 November 2021 lalu. Apif Firmansyah kini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Periode 2019-2024 Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Sedangkan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, kini jadi warga binaan yang terjerat kasus korupsi.

Sepanjang pemeriksaan KPK, tersangka Apif  Firmansyah dihadirkan saksi 29 orang, mulai dari pejabat ASN, dan swasta. Pemeriksaan 29 saksi ini dilakukan penyidik KPK di Mapolda Jambi sejak  Senin (10/1/2022) hingga Selasa (11/1/2022).

Sebanyak 29 saksi yang yang diperiksa itu adalah 1. Muhammad Rabwal. Wiraswasta / Pemilik Travel PT Delapan Benua Nusantara, 2. Nur Apriyanti. Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada), 3. Frend Nandes als Otong. Swasta (Komisaris PT Angkasa Indah).

Kemudian 4. Hasanuddin. Swasta, 5. H. Syamsun Yahya. Swasta (Direktur Utama PT. GIANT EKA SAKTI), 6. Irawan Nasution. Swasta (Direktur Utama PT.Maha Rupa Abadi), 7. Iskandar Zulqurnain. Swasta / Direktur PT. Hendy Mega Pratama, 8. Karyadi. Swasta/ Dagang.

Selanjutnya 9. Khalis Mustiko. Swasta Advertising (CV. Empat Pilar Advertising), 10. Rinie Anggrainie Putri. Wiraswasta, 11. Rosnita. PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, 12. Rudi Ardiansyah. Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi, 13. Sahat Dolly Tambunan. Swasta / Direktur CV Bedaro Persada Abadi, 14. Subakti SE. Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri.

Saksi lainnya yakni 15. Sumarto alias Aping. Direktur PT Sanubari Megah Perkasa, 16. Suryadi als Dedi Virgo. Direktur PT Sumber Sedayu, 17. Ir Tetap Sinulingga. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, 18. Timbang Manurung. ASN, 19. Wahyu Yandi. Kontraktor / Komisaris PT Jangga Persada, 20. Widodo. Direktur PT Wahyu Perdana Persada.

Selanjutnya 21. Dewi Julianti. Wiraswasta / Sekretaris DPD PAN Kota Jambi, 22. Tri Ayu Andira. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 23. Dedy Kurniawan. Wiraswasta, 24.Wijayanto. Wiraswasta, 25. Ari Sesar Hidayah. Sopir, 26.Wisnu Syahputra. Wiraswasta, 27. Fatmawati. Wiraswasta, 28. Ulfah Hariyani Swasta. (Direktur PT Dua Putri Persada) dan 29  Sri Astuti Nengsih.Wiraswasta.

Dari jumlah 29 saksi yang diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah, hal menandakan Apif Firmansyah adalah “kartu joker” pada kasus suap APBD Provinsi Jambi ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri melalui rilis resmi yang diterima wartawan, menyebutkan, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, untuk tersangka AF (Apif Firmansyah).

Sementara Zumi Zola hadir jadi saksi pertama di persidangan kasus suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (14/1/2020).

Dalam keterangannya saat itu, Zola mengaku mendapat informasi jika anggota dewan ngotot minta uang ketok palu untuk pengesahan R-APBD. 

“Ya, mendengar itu (permintaan 'uang ketok palu', red). Katanya harus dipenuhi," ungkap Zola dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Ketua Yandri Roni. Namun bagaimana proses pengarahannya, ia mengaku tidak tahu.

"Bagaimana prosesnya, bagaimana penyerahanannya itu saya tidak tahu," kata Zola. Lalu jaksa KPK mempertanyakan hubungan atau kedekatan dirinya dengan Apif Firmansyah. Zola mengaku Apif memang membantu dirinya. 

Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). 

Suap

Persoalan hukum memang rentan menghampiri para kepala daerah, jika tidak dibentengi dengan integritas, amanah bahkan komitmen untuk melawan godaan “duniawi”. Beberapa tahun belakangan ini, proses hukum yang menjerat kepala daerah adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan kepala daerah dan para legislatif sudah mendekam di penjara.

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Tapi, Wakil Gubernur Jambi kala itu Fachrori Umar dan Istrinya Hj Rahima Fachrori yang juga duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat “tak terlibat” dalam kasus ini. Dan hal itu sudah dipastikan KPK dalam seluruh proses pemeriksaan dalam kasus ini.  

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017). 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA, setelah memperoleh informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI terkait besaran dana perimbangan, makan rencana  pendapatan setelah pembahasan RAPBD Tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557. Pertambahan ini diantaranya didapat dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan bertambah sebesar Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 1.494.530.066.299 dari Rp1.479.530.066.299.

Petaka Korupsi

Namun rentetan OTT KPK itu, akhirnya menjerat Zumi Zola yang kala itu menjabat nomor satu di Provinsi Jambi. Bahkan proses hukum dari OTT KPK itu membocorkan “bobrok” oknum legislative disetiap pengesahan APBD. Sehingga dalam pengesahan APBD 2017, KPK juga mencium aroma “suap” di DPRD Provinsi Jambi. 

Proses hukum imbas dari OTT KPK itu, KPK telah memenjarakan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi), Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi), Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi), H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi), Supriyono (mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN), Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).

Sementara yang lain yang kini sudah menjalani tahanan penjara adalah Effendi Hatta (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), Zainal Abidin (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat) dan Muhamadiyah (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).

Sementara 9 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang juga sudah dipenjara adalah Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar.

Kemudian Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP, Elhelwi (E), anggota DPRD, Gusrizal (G), anggota DPRD.

Mereka kini terpidana karena terbukti dipersidangan mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. KPK menjerat anggota DPRD Jambi yang menjadi terpidana itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
 
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap itu diduga berasal dari pengusaha Asiang.

Hingga Januari 2022, proses penyidikan kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini masih berlanjut di KPK RI. Terbaru, tersangka Apif Firmansyah masih diperiksa dengan menghadirkan 29 saksi-saksi. (JP-Tim)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar