Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Eksekusi 4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.

Jambipos, Jambi-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi 4 (empat) orang mantan anggotat DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 terpidana kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi.

“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap, pada hari Rabu (29/6/2022,”terang Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Kemudian terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Ke empata adalah terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Diketahui 4 orang terpidana kasus korupsi Fahrurrozi Arrakhmat Eka Putra Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tanggal 17 Juni 2021. (JP-Red)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar