Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Total Saksi 46 Orang, Lagi KPK Periksa 4 Orang Saksi untuk Tersangka Apif Firmansyah

Babak Baru Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Plt Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri.(Istimewa)

Jambipos, Jambi- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Apif Firmansyah dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Total saksi yang diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah kini sudah mencapai 46 orang. 

Plt Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) mengatakan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Apif Firmansyah, terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Empat orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta itu adalah 1. Phe Ngak Boen (mengurus rumah tangga), 2. Sherrin Tharia (mantan istri Zumi Zola/karyawan swasta), 3. Ruth Lila Anggraini (ibu rumah tangga) dan 4. Hanna Francisca (mengurus rumah tangga).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi pada hari Rabu (8/12/2021) sebanyak enam orang, hari Kamis (6/1/2022) sebanyak 14 orang, hari Senin (10/11/2022) sebanyak 20 orang dan hari Selasa (11/1/2021) sebanyak 9 (sembilan) orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Apif Firmansyah.

Tersangka AF pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021. Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apif Firmansyah merupakan “Si Kartu Joker” kasus suap APBD Provinsi Jambi. Pria satu ini memang sejak Zumi Zola berkarir Bupati Tanjung Jabung Timur sudah sangat terkenal khususnya bagi politisi dan sebagian jurnalis. Bahkan kala Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi, popularitas pria satu ini semakin yahut dan hampir jadi sosok yang disegani bagi yang berkepentingan dengan Zumi Zola saat itu. Dia adalah Apif Firmansyah. Seorang tangan kanan Zumi Zola kala itu.

Apif Firmansyah dinilai paling mengetahui perjalanan aliran dana uang ketok palu ke dewan dan juga uang dari rekanan pengusaha dan pajabat OPD terkait pada kasus pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Dari perjalanan panjang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Apif Firmansyah, akhirnya Apif Firmansyah sebagai “tangan kanan” Zumi Zola terungkap dipersidangan sebagai pemyambung lidah oknum dewan yang memaksa uang ketok palu pengesahan R-APBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Apif  Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 November 2021 lalu. Apif Firmansyah kini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Periode 2019-2024 Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Sedangkan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, kini jadi warga binaan yang terjerat kasus korupsi.
Apif  Firmansyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Periode 2019-2024).(IST)

Sepanjang pemeriksaan KPK, tersangka Apif  Firmansyah dihadirkan saksi puluhan orang mulai dari pejabat ASN, dan swasta. 

Daftar Nama Saksi Tersangka Apif Firmansyah:
1. Muhammad Rabwal. Wiraswasta / Pemilik Travel PT Delapan Benua Nusantara. 
2. Nur Apriyanti. Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada). 
3. Frend Nandes als Otong. Swasta (Komisaris PT Angkasa Indah).
4. Hasanuddin. Swasta.
5. H. Syamsun Yahya. Swasta (Direktur Utama PT. GIANT EKA SAKTI).
6. Irawan Nasution. Swasta (Direktur Utama PT.Maha Rupa Abadi).
7. Iskandar Zulqurnain. Swasta / Direktur PT. Hendy Mega Pratama.
8. Karyadi. Swasta/ Dagang.
9. Khalis Mustiko. Swasta Advertising (CV. Empat Pilar Advertising).
10. Rinie Anggrainie Putri. Wiraswasta.
11. Rosnita. PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
12. Rudi Ardiansyah. Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi.
13. Sahat Dolly Tambunan. Swasta / Direktur CV Bedaro Persada Abadi.
14. Subakti SE. Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri.
15. Sumarto alias Aping. Direktur PT Sanubari Megah Perkasa.
16. Suryadi als Dedi Virgo. Direktur PT Sumber Sedayu.
17. Ir Tetap Sinulingga. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
18. Timbang Manurung. ASN.
19. Wahyu Yandi. Kontraktor / Komisaris PT Jangga Persada.
20. Widodo. Direktur PT Wahyu Perdana Persada.
21. Dewi Julianti. Wiraswasta / Sekretaris DPD PAN Kota Jambi.
22. Tri Ayu Andira. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
23. Dedy Kurniawan. Wiraswasta.
24.Wijayanto. Wiraswasta.
25. Ari Sesar Hidayah. Sopir.
26.Wisnu Syahputra. Wiraswasta.
27. Fatmawati. Wiraswasta.
28. Ulfah Hariyani Swasta. (Direktur PT Dua Putri Persada).
29.  Sri Astuti Nengsih.Wiraswasta.
30. Phe Ngak Boen (mengurus rumah tangga).
31. Sherrin Tharia (mantan istri Zumi Zola/karyawan swasta).
32. Ruth Lila Anggraini (ibu rumah tangga).
33.Hanna Francisca (mengurus rumah tangga).
34.Bambang Sucipto (PNS/Kasi Rehab dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi). 
35.Charles Sayuti (PPTK Dinas PUPR Propinsi Jambi).
36.Edy Fernando (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi 4. Ibnu Ziady MZ (PNS/Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun/Mantan Kabid Sumber Daya Air PUPR Provinsi Jambi).
37. Kamal Rizal Ropi (PNS/Fungsional pada Dinas Bina Marga PUPR Prov Jambi).
38. Marshandi (PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi).
39. Nurman Jamal (PNS/PPTK Pembangunan Jalan Wilayah VI Jambi).
40. Syahbantiar Tambunan (Pensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi).
41. Wahyu Hidayat (PNS/ PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi).
42. Yan Suheri (PNS/ Pelaksana pada Seksi Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi/ PPTK Bidang Bina Marga).
43. Muhammad Imaduddin Alias IIM (Wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada).
44. Veri Aswandi (Swasta).
45.Arfan (mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi).
46. RD. Sendhy Hefria Wijaya (Karyawan Swasta/Karyawan PT Athar Graha Persada).

Dari jumlah 46 saksi yang diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah, hal menandakan Apif Firmansyah adalah “kartu joker” pada kasus suap APBD Provinsi Jambi ini.

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018:
1.Zumi Zola (Gubernur Jambi).
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi).
13. Sufardi Nurzain  (pimpinan Fraksi Golkar).
14. Cekman (pimpinan Fraksi Restorasi Nurani).
15.Tadjudin Hasan (pimpinan Fraksi PKB).
16. Parlagutan Nasution (pimpinan Fraksi PPP).
17. Elhelwi (anggota DPRD Prov Jambi).
18. Gusrizal (anggota DPRD Prov Jambi).

Suap

Persoalan hukum memang rentan menghampiri para kepala daerah, jika tidak dibentengi dengan integritas, amanah bahkan komitmen untuk melawan godaan “duniawi”. Beberapa tahun belakangan ini, proses hukum yang menjerat kepala daerah adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan kepala daerah dan para legislatif sudah mendekam di penjara.

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Tapi, Wakil Gubernur Jambi kala itu Fachrori Umar dan Istrinya Hj Rahima Fachrori yang juga duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat “tak terlibat” dalam kasus ini. Dan hal itu sudah dipastikan KPK dalam seluruh proses pemeriksaan dalam kasus ini.  

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017). 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA, setelah memperoleh informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI terkait besaran dana perimbangan, makan rencana  pendapatan setelah pembahasan RAPBD Tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557. Pertambahan ini diantaranya didapat dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan bertambah sebesar Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 1.494.530.066.299 dari Rp1.479.530.066.299.

Namun rentetan OTT KPK itu, akhirnya menjerat Zumi Zola yang kala itu menjabat nomor satu di Provinsi Jambi. Bahkan proses hukum dari OTT KPK itu membocorkan “bobrok” oknum legislative disetiap pengesahan APBD. Sehingga dalam pengesahan APBD 2017, KPK juga mencium aroma “suap” di DPRD Provinsi Jambi.(JP-Asenk Lee Saragih) 

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar