Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus OTT, Zola dalam Pusaran “Media”

Oleh: Asenk Lee Saragih 

Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam Berbagai Kegiatan. Photo Sumber: FB
Jambipos Online, Jambi-Sejak merebaknya pemberitaan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 4 tersangka dengan memanggil 29 saksi dari dewan, swasta dan birokrasi, pemberitaan terus mengalir dengan berbagai spekulasi. Tak hanya media lokal di Jambi, media nasionalpun seolah-olah menjadikan Gubernur Jambi H Zumi Zola dipusaran pemberitaan.

Lalu bagaimana reaksi Gubernur Jambi H Zumi Zola menanggapi semua berita-berita itu! Gubernur Jambi Zumi Zola pun sudah berkali-kali merespon soal mencuatnya kabar bahwa Zola diduga terlibat dalam kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 itu.  Secara tegas Zola mengatakan kalau dirinya tak ada terkait dalam kasus itu. Bahkan secara khusus Gubernur Jambi H Zumi Zola mengadakan jumpa pers menanggapi berita-berita spekulasi tersebut.

Bahkan belakangan seperti diberitakan sejumlah media siber nasional dan lokal, kalau ada ancaman dari pihak keluarga Gubernur kepada tersangka agar tidak membongkar kasus tersebut. Namun berita itupun ditepis oleh Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam wawancara dengan wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (16/12/2017).

“Sekarang diduga, itu sudah bertaburan dimana-mana. Diduga pak gubernur makan ayam goreng, ternyata dia makannya pempek, diduga itu. Siapa yang mau tanggung jawab itu," ujar Zola dengan tawa khasnya di hadapan awak media di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (16/12/2017).

Kata Zumi Zola, isu-isu seperti itu hanya membuang tenaga saja. Lain halnya jika informasi tersebut adalah fakta. “Kan saya selalu menghimbau jangan membuat resah masyarakat dengan berita-berita dugaan. Kalau memang sudah ada fakta, itu beda. Kita tunggu saja berita resmi dan kita serahkan semuanya kepada KPK,” kata Zola.

Zumi Zola mengharapkan semua pihak agar dapat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak KPK. “Kita hormati kerja KPK, saya yakin sekali KPK bekerja profesional dan ada SOPnya," kata Zola.

Dia juga berkeyakinan bahwa KPK tidak sembarangan dalam memberikan keterangan ataupun statement perihal kasus yang mereka tangani. “Pasti itu, kalau sembarangan berarti bukan KPK, kalau ada, nggak tahu oknum mana yang bikin. Kita hormati itu, kita kooperatif, berharap ini cepat terkuak dan selesai, kita beri dukungan," katanya.

Zola sendiri menilai jika isu bisa saja muncul. Karena dari dahulu sudah menjadi hal yang lumrah dan sulit dibendung. “Kalau saya lebih baik tunggu saja berita resmi dari KPK. Seperti misalnya kemarin ada suatu pemberitaan bahwa adanya isu ancaman. Judul sama isi beritanya berbeda loh, saya baca itu dibilang ada ancaman, tapi KPK mengatakan sampai saat ini tidak ada, ayo mana coba," sindir Zola.

Menurut Zola, jadi isu-isu seperti itu hanya membuang tenaga saja jika ditanggapi. Namun dibalik itu semua dia mengakui tidak tahu, apakah ada kepentingan atau hanya ingin membuat heboh saja. “Saya kemarin ya senyum saja, jadi saya kurang menanggapilah kalau ada isu-isu, spekulasi.  Kita percayakan saja dengan KPK,” ujar  Zola dipenghujung wawancara dengan wartawan.

KPK Ultimatum

Mengutip  beritasatu.com, edisi Jumat (15/12/2017), KPK mengultimatum pihak-pihak tertentu untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses hukum kasus ini.

Ancaman ini disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah terkait adanya dugaan ancaman terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi yang telah berstatus tersangka kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik‎ disebut diancam oleh pihak tertentu agar tidak membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Saya belum dengar informasi adanya ancaman atau tidak. Tapi kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Febri menyebut para pihak yang menghalangi bahkan mengancam tersangka maupun saksi dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai merintangi proses hukum atau obstruction of justice. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami harap hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini,” katanya.

KPK pun membuka diri jika para tersangka kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat. Tak hanya itu, pengajuan JC ini bakal menguntungkan para tersangka dalam menjalani proses hukum kasus ini.

“Jika ada pihak-pihak yang mau ajukan diri sebagai JC, silakan saja, karena baik untuk KPK maupun yang bersangkutan sendiri. Jadi silakan ajukan ke penyidik jika ada permohonan diri sebagai JC," katanya.

Erwan Malik yang diperiksa penyidik hari ini sempat terkejut saat ditanya awak media mengenai ancaman kepadanya‎ maupun keluarga agar tidak mengungkap kasus ini. Namun, Erwan tak membenarkan maupun membantah kasus ini. Tak hanya kepada Erwan, ancaman serupa yang disebut dilakukan oleh pihak dari pejabat tinggi Pemprov Jambi ini juga dialami oleh ‎Arfan, dan Saifuddin.

Ketiga pejabat Pemprov Jambi dan keluarga ini diduga diancam ‎agar tidak mengungkap keterlibatan atasan mereka. ‎

Seperti dilansir beritasatu.com, Jumat (15/12/2017), usai diperiksa penyidik, Arfan melalui kuasa hukumnya Suseno mengaku menjadi pion yang dikorbankan raja. Analogi itu diungkapkan Suseno saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus yang telah menjerat kliennya tersebut.

“Kalau saya bisa ngomong begini saja. Adik-adik pernah main catur belum? Kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu di-skakmat. Siapa yang jadi korban? pionnya," kata ‎Suseno usai mendampingi Arfan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).

Disinggung raja yang dimaksud merupakan Zumi Zola, Suseno enggan menjawab tegas. Suseno meminta awak media untuk menginterpretasikan analogi catur tersebut. “Itu jabarkan sendiri. Jabarkan sendiri kata-kata saya," katanya.

Meski demikian, Suseno memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengenai arahan atau perintah Zumi Zola kepada ketiga anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi. Lantaran masih dalam proses penyidikan, Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya.

“Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik bahwasanya apa yang terjadi di dalam kasus ini," katanya.

Untuk itu, Suseno berharap tim penyidik segera merampungkan pengusutan kasus ini agar dapat segera disidangkan. Sejauh ini, tim penyidik baru memperpanjang ‎masa penahanan terhadap Arfan.

“Ini kan masih dalam proses penyidikan. Ini baru saja perpanjangan penahanan yang kedua. dari 20 menjadi 40 hari ya. Nah untuk selanjutnya kita menunggu proses daripada penyidikan ini segera dilimpahkan ke pengadilan," harapnya.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. 

Kepopuleran Zumi Zola yang berlatar belakang Aktor, Politisi itu rupanya sungguh menarik perhatian media, terlebih dalam dalam kasus merebaknya suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi Rp 4,5 Triliun itu. Teruslah bekerja Pak Gubernur H Zumi Zola, sebab banyak program yang ditunggu tunggu rakyat Provinsi Jambi sejalan dengan Visi Misi Jambi Tuntas 2021. Semoga. (JP-Penulis Redpel Jambipos Online)  

Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar