Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Selain Zumi Zola, KPK Periksa Cornelis Buston, Zoerman Manap, Ali Tonang

KPK Periksa Cornelis Buston, Zoerman Manap, Ali Tonang, Jumat (5/1/2018). 
Jambipos Online, Jakarta-Selain memeriksa Gubernur Jambi H Zumi Zola, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston dan Zoerman Manap dan seorang rekanan Ali Tonang, Jumat (5/1/2018).

Keempat nama tersebut diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi Tahun 2018 Rp 4,3 Triliun. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Zumi Zola, CB, ZM dan Ali Tonang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus suap yang menjerat tiga anak buah Gubernur Jambi dan satu Anggota DPRD Provinsi Jambi (Supriono-PAN). 

Ali Tonang adalah rekanan Pemprov Jambi yang sudah dicekal KPK untuk tidak boleh kel luar negeri. Diduga kuat Ali Tonang menyerahkan Miliar Rupiah ke pihak eksekutif guna memuluskan APBD 2018.

Demikian informasi yang diperoleh sumber Jambipos Online dari Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018). Bahkan ada juga informasi yang terungkap, kalau uang suap “ketok palu” APBD 2018 mendapat paksaan dari unsure Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Sementara pada Kamis (4/1/2018), penyidik KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi terkait kasus ini. Usai diperiksa penyidik, Fachrori mengaku tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi. Bahkan, Fachrori mengklaim tak dilibatkan oleh Gubernur Zumi Zola dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu.

Fachrori juga mengaku tak pernah berkomunikasi atau menerima laporan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengenai perkembangan pengesahan APBD saat itu.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan Anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada Anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola.(JP-Tim)

Berita Terkait






30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar