Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tak Ada Kompromi, Paksa Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Sungai Batanghari

Jangan biarkan warga bertindak anarkis seperti menggulingkan truk angkutan batu bara seperti di Seperti kejadian puluhan kaca mobil truk batu bara dilempar warga Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi hingga pecah. Pelemparan dengan menggunakan batu ini terjadi Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 06.10 WIB. IST
Jambipos Online, Jambi-Keberadaan perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi tak banyak dinikmati masyarakat Provinsi Jambi. Bahkan kontribusi tambang batu bara ini lebih dinikmati oleh pemerintahan pusat dan membuat masyarakat sekitar tambah justru semakin sengsara. Pasalnya efek negative dari tambang batu bara itu cukup membuat masyarakat gelisah. Selain lingkungan rusak, angkutan batu bara juga kerap makan korban di jalan raya.

Sementara janji para pengusaha tambang dan angkutan batu bara untuk membuat jalur khusus hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP) bagi pemerintah. Faktanya sejak Februari 2012 Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum sudah berkali-kali duduk bersama membahas soal rencana pembangunan jalur khusus angkutan batu bara tersebut. 

Misalnya saat H. Fachrori Umar, Kamis (16/2/2012) memimpin rapat soal permasalahan jalan untuk kendaraan pengangkut batu bara Jalan Khusus Sarolangun-Ujung Jabung bertempat di Ruang Kerinci Hotel Abadi Jambi.

Polemik batu bara dengan masyarakat menjadi fokus utama pembahasan pembuatan jalan khusus, mengatasi permasalahan jangka pendek sebelum pengerjaan jalan khusus tersebut Wagub Jambi meminta truk maupun tronton pengangkut batu bara tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Namun niat pengusaha untuk membangun jalaur khusus itu, hanya isapan jempol semata. Pasalnya tak sedikit dana yang dibutuhkan untuk membuat jalur tersebut, serta belum ada rancangan pembangunan yang terukur. Rencana pembangunan jalur khusus itu hanya PHP pengusaha tambang batu bara. 

Sementara konflik massa akibat angkutan batu bara ini, sudah sering terjadi. Seperti kejadian puluhan kaca mobil truk batu bara dilempar warga Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi hingga pecah. Pelemparan dengan menggunakan batu ini terjadi Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 06.10 WIB. Diduga penyebab amukan warga tersebut diakibatkan karena truk batu bara melanggar perjanjian.

“Kan sudah disepakati pukul 06.00 WIB, truk batu bara dilarang melintas. Ternyata mereka masih membandel,” ujar salah seorang warga.

Kapolsek Kumpeh Ulu, IPTU S Harefa membenarkan adanya masalah ini. Namun Kapolsek masih enggan memberikan data lengkalnya. “Saya masih di lokasi,” ujarnya.

Bentrokan yang terjadi antara warga Kumpeh dan sopir truk batu bara ternyata disulut pemukulan yang dialami warga. Warga yang mencoba melarang truk batu bara malah mendapat bogem. Akibatnya, ratusan massa marah dan melampiaskan emosinya dengan melempar kaca dengan batu sehingga menyebabkan puluhan kaca mobil truk pecah.

Paksa Jalur Sungai

Menanggapi konflik angkutan batu bara ini dengan masyarakat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode 2011 - 2014 kepada Jambipos Online, Selasa (14/8/2018) mengatakan, wacana pembuatan jalur khusus angkutan batu bara oleh pengusaha hanya PHP bagi pemerintah. 

“Itu hanya PHP. Pemerintah harus tegas untuk memaksa angkutan batu bara lewat sungai. Sebab sejak Gubernur Jambi periode 2010 - 2015 Bapak Hasan Basri Agus wacana bangun jalan khusus angkutan batu bara itu sudah ada, namun hingga kini hanya isapan jempol semata. Kembalikan saja ke jalur sungai angkutan batu bara itu,” ujarnya. 

Ivan Wirata juga menilai kepala daerah seperti Para Bupati (Sarolangun, Batanghari, Bungo, tebo, Muarojambi) tak pernah berpihak kepada kepentingan rakyat soal angkutan batu bara tersebut. Karena kebijakan yang diambil para kepal daerah setiap ada aksi masyarakat, hanya sebatas meredam massa, tidak memberikan solusi. 

“Kontribusi dari angkutan batu bara itu  minim untuk daerah. Kemudian pengusaha batu bara tak satu kesatuan mulai dari mulut tambang hingga ke stokfile penampungan. Antara pengusaha pertambangan dan angkutan batu bara berdiri sendiri sendiri. Ini yang harus ditindak pemerintah, jangan angkutan batu bara ini merugikan masyarakat banyak,” ujar Ivan Wirata. 

Menurut Ivan Wirata, sebagiknya Pemerintah Provinsi Jambi mendesak angkutan batu bara ini kembali lewat jalur sungai, seperti era tahun 2000 hingga 2009 silam. 

“Jika pengusaha angkutan batu bara merasa keberatan dengan kebijakan itu, sebaiknya hengkang dari Jambi ini, jika tidak mau patuh terhadap aturan. Jangan membuka usaha yang merugikan banyak orang,” katanya.

Ivan Wirata juga menyinggung rapat Rapat Terkait Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi yang bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/8/2018) sore, dipimpin oleh Plt Gubernur Jambi H Fachrori Umar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar SM MM , Bupati Batanghari Syahirsah, Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro, dan Dandim Batanghari hanya melahirkan solusi sesaat, yakni meredam aksi warga.

“Seharusnya rapat itu memunculkan hasil atau keputusan yang kongkrit sebagai pedoman untuk menertibkan angkutan batu bara tersebut,” katanya.

Patuhi Jadwal

Sementara Plt Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan kepada seluruh angkutan batu bara di Provinsi Jambi untuk mematuhi jadwal pengangkutan batu bara yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. 
Warga Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi turun ke jalan menghalau truk batu bara hingga melempar kacanya hingga pecah. Pelemparan dengan menggunakan batu ini terjadi Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 06.10 WIB. IST
“Kita mengetahui, saat ini banyak sekali angkutan batu bara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kecelakaan, karena angkutan batu bara yang melintas tidak sesuai jadwal dengan membawa beban melebihi batas muatan,” ujar Fachrori.

“Hari minggu kemarin, terjadi pengrusakan mobil batu bara oleh masyarakat Muarojambi, tepatnya di daerah Kumpeh. Ini disebabkan karena angkutan batu bara melintas bukan pada jadwalnya, sehingga membuat kemacetan dan menyulut amarah masyarakat,” kata Fachrori.

Fachrori mengemukakan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pengangkutan batu bara, yaitu, semakin padatnya lalu lintas pada jalur batu bara yang telah ditetapkan dan angkutan batubara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

“Tingginya angka kecelakaan pada jalur angkutan batubara juga menjadi permasalahan kita saat ini, serta masih banyak sekali angkutan batu bara yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” kata Fachrori.

Fachrori mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi, ada beberapa solusi baik isolusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang. Untuk solusi jangka pendek yaitu peninjauan kembali jadwal pengangkutan batubara, peninjauan kembali rute pengangkutan batu bara untuk menghindari kepadatan lalu lintas, serta pengaturan keluar masuk pengangkutan batu bara dari mulut tambang.

“Selain solusi jangka pendek, ada beberapa solusi jangka panjang untuk pengangkutan batu bara ini, yaitu percepatan pengerjaan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kita harus memanfaatkan jalur sungai untuk pengangkutan batu bara ini,” ungkap Fachrori.

Lebih lanjut, Fachrori juga menambahkan, harus ada pengawasan terhadap pengangkutan batu bara, baik pengawasan terhadap jadwal pengangkutan batu bara maupun melakukan inventarisasi armada pengangkutan batu bara pada perusahaan yang sesuai dengan standar keselamatan. Pembinaan terhadap supir angkutan batu bara serta melakukan penindakan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Achmad Haydar menyampaikan, permasalahan batu bara ini adalah pengangkutan batu bara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat menuntut agar angkutan batu bara ini melintas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kita semua mengetahui, kejadian di Kumpeh hari Minggu kemarin, penyebabnya adalah angkutan batu bara melintas di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan peerbaikan jalan raya,” tutur Haydar.

Haydar menjelaskan, angkutan batu bara ini harus menaati jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dengan didukung oleh Dinas Perhubungan masing-masing kabupaten memasang rambu-rambu yang sesuai aturan terkait pengangkutan batu bara.

“Pemerintah Kabupaten juga harus membuat kantong-kantong parkir untuk angkutan batu bara ini. Jadi, jika sudah bukan jadwalnya melintas, angkutan batu bara ini bisa langsung masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan, sehingga pengangkutan batu bara ini bisa berjalan dengan tertib,” terang Haydar. (JP-Asenk Lee)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar