Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


15 Tahun Terakhir, Jumlah Serangan Terorisme di Indonesia Menurun

Teror Bom di Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.IST
Hal tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini Indonesia sudah berada di jalan yang benar dalam penanganan terorisme. Penurunan tersebut terjadi pasca bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 lalu. Penurunannya terjadi secara signifikan hingga kemunculan ISIS di tahun 2014 menggantikan Jamaah Islamiyah (JI).

Jambipos Online, Jakarta -  Direktur Pusat Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina, Ihsan Ali Fauzi menyebutkan jika dalam 15 tahun terakhir terorisme di Indonesia jumlahnya menurun. Hal tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini Indonesia sudah berada di jalan yang benar dalam penanganan terorisme.

"Sebenarnya kita sudah on the right track tentang terorisme. Serangan Surabaya harus dipikirkan betul-betul apakah strategi kita harus diubah atau bagaimana," ujar Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Memutus Mata Rantai Terorisme, Mungkinkah?' yang diselenggarakan LIPI, Kamis (17/5/2018).

Ia mengatakan, penurunan tersebut terjadi pasca bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 lalu. Penurunannya terjadi secara signifikan hingga kemunculan ISIS di tahun 2014 menggantikan Jamaah Islamiyah (JI).

"Dari tahun 2010 sampai Sarinah kemarin tidak ada serangan bom di Indonesia yang bekerja. Malah banyak yang meninggal dari terorisnya sendiri (saat percobaan penyerangan)," katanya.

Dengan terjadinya aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur serta Mapolda Riau, dinilainya ada sistem yang lama dan baru dari teroris di Indonesia, yakni dengan adanya ikatan keluarga.

Dari pengamatannya, adanya ikatan keluarga ini adalah untuk menumbuhkan rasa keamanan diantara komunitas itu sendiri yang meningkat sehingga mendorong rekrutmen berbasis keluarga.

"Itu juga untuk mempersulit deteksi, monitoring, dan pencegahan. Mempercepat radikalisasi bukan lagi pertimbangan politik atau ideologi tapi ikatan keluarga, cinta, kepercayaan, dan kesediaan berkorban, juga mempersulit pengkhianatan," katanya.

Dalam rangka memutus mata rantai terorisme itu sendiri, sudah banyak studi yang dilakukan. Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah adanya lubang dalam UU Terorisme terkait dengan aspek pencegahan.

Menurutnya, isu paling penting dari UU Terorisme justru sejauh mana negara berhak mengetahui apa yang dilakukan seseorang terkait dengan terorisme dalam rangka pencegahan.

Persoalan penjara yang over populasi, radikalisasi narapidana terorisme (napiter) terhadap polisi, deradikalisasi yang tidak jalan, korupsi juga disebutkannya menjadi masalah tersendiri. Termasuk juga pasca penjara dibutuhkan penguatan, pengawasan atas para mantan napiter.(JP)


Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar