Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


H Arfan Klaim Diperintah Atasan Menyuap DPRD

Kadis PUPR Jambi (pakai rompi tahanan KPK) saat jumpa pers. Foto Okezone/Air Dwi Satrio
Jambipos Online, Jakarta-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Jambi, Arfan mengklaim diperintah atasannya menyuap anggota DPRD Jambi. Dugaan suap tersebut berkaitan pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018‎.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Arfan, Suseno, saat mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018 oleh KPK‎.

"Kalau saya bisa ngomong begini aja deh. Pernah main catur belum? Jadi kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya kan," kata Suseno, Jumat (15/12/2017).

Dalam struktur pemerintahan, atasan Kadis PUPR Arfan yakni Gubernur Jambi Zumi Zola. ‎Namun, Suseno tidak memberikan secara terang nama yang dimaksud.

Menurut Suseno, kliennya baru akan membongkar keterlibatan atasannya tersebut dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jatim tahun anggaran 2018 di persidangan.

"Itu keterlibatan nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Saat dikonfirmasi lebih terang terkait perintah Zumi Zola untuk Arfan menyuap anggota DPRD Jambi, Suseno enggan berspekulasi. ‎Suseno mempersilakan apa yang dimaksudnya tersebut.

"Itu jabarkan sendiri. jabarkan sendiri saja kata-kata saya," singkatnya.

Tim penyidik KPK sendiri telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.

Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun angaran 2018‎.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliat yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Adapun, rincian uang tersebut ditemukan dari tangan anggota DPRD Jambi, Supriyono sebesar Rp400‎ Juta. Kemudian Rp1,3 miliat ditemukan di rumah Saifuddin.

Sedangkan uang Rp3 miliar, disita tim KPK dari kediaman Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan. Uang Rp3 miliar itu ditemukan dalam dua koper berwarna hitam. (JP)

Sumber: .okezone.com




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar