Polda Jambi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Merangin, Operator Excavator Diciduk

Polda Jambi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Merangin, Operator Excavator Diciduk.

Jambipos Online, Jambi-Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu ini, aparat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jambi pada Kamis malam (17/7/2025), mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Setibanya di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati kegiatan penambangan emas sedang berlangsung. Namun, kehadiran aparat membuat para pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Sekitar dua jam kemudian, tim berhasil mengamankan satu orang pria berinisial RRS (Ricson Rikardo Simanjuntak) yang berperan sebagai operator alat berat jenis excavator.

“RRS mengaku sebagai pekerja tambang dan bertugas mengoperasikan satu unit excavator merk Hitachi 210 F berwarna oranye,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia,S.I.K ,M.H dalam keterangan Press Release di Mapolda Jambi, Kamis(24/7/2025).

Dari lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain satu unit excavator, dua buah karpet penyaring, selang spiral berukuran 3 inci, selang 1 inci, dan selembar terpal.

Modus Operasi Terstruktur

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025. Dalam praktiknya, RRS diperintahkan oleh seorang pemodal berinisial N (Nurhadi) untuk menggali tanah menggunakan excavator. Tanah hasil galian kemudian dimasukkan ke dalam asbuk—alat penyaring tradisional—untuk memisahkan material emas dengan bantuan air dan mesin pompa.

Selanjutnya, dua pekerja lain yang kini masih buron, masing-masing berinisial K (Kudi) dan A (Ari), bertugas mengambil pasir kalam dari karpet penyaring untuk kemudian didulang dan dipisahkan dari emas. Setelah emas terkumpul, pemodal N membawa hasil tambang tersebut untuk dijual.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Jambi saat ini masih memburu pemodal utama dan dua pekerja lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Selain itu, langkah-langkah lain juga tengah dilakukan, antara lain pemeriksaan ahli minerba, pemetaan lokasi PETI bersama BPN Merangin, serta koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas PETI secara menyeluruh,” tegas Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran tambang emas ilegal yang meresahkan masyarakat di Provinsi Jambi, terutama di kawasan rawan seperti Kabupaten Merangin. Polda Jambi.(JPO-Red)


0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE