Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lingkaran Setan PETI di Merangin

Salah satu wilayah yang masih marak PETI terdapat di A3 Desa Lantak Seribu dan Desa A2 Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. (Jambipos/IST)

Jambipos, Merangin
-Pemberantasan praktik pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin seperti lingkaran setan. Rantai praktik PETI ini melibatkan oknum-oknum aparat dan juga para cukong serta juga oknum pejabat birokrasi. Lingkaran setan PETI di Merangin berlangsung lama karena alasan untuk nafkah masyarakat.

Penghentian praktik PETI di Merangin dan daerah lainnya, harus satu komando dari penegak hukum dengan pemerintah. Penegasan sanksi kepada pemodal PETI juga harus ditindak tegas dengan cara “tangan besi”.  

Praktik PETI di wilayah Merangin telah merusak parah lingkungan dan ekosistim sekitar. Upaya media massa menghalau praktik ini lewat pemberitaan tidak sejalan dengan tindakan penindakan. Berita-berita praktik PETI sudah diungkap oleh media massa, namun penindakan dari aparat terkait masih melempem.

Misalnya hingga saat ini, pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Kecamatan Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi Provinsi Jambi masih marak. Para pelaku PETI seakan–akan merasa kebal hukum dan tidak terjamah tindakan hukum.

Masyarakat setempat juga sudah semakin resah karena sangat dirugikan oleh para cukong atau pelaku tambang ilegal ini. Karena dampak dari aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis excavator yang berbeda merk, sangat mengganggu masyarakat setempat.

Air sungai yang biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh warga setempat, sekarang tidak dapat dikomsumsi lagi. Pasalnya air tersebut sudah berwarna kecoklatan, akibat bercampur tanah kuning. Lebih parah lagi air sudah mengandung zat kimia yang ganas (airrasa) yang bisa mengganggu kesehatan tubuh manusia.

Selain pencemaran air sungai, akibat PETI ini sudah berulangkali makan korban jiwa bagi pekerjanya akibat tertimbun tanah. Namun herannya, pelaku PETI lainya masih tetap menggelutinya karena keuntungan yang dijanjikan PETI ini cukup menggiurkan.

Warga Kecamatan Masumai berharap kepada aparat penegak hukum agar serius memberantas tambang emas ilegal diwilayah mereka. Juga menindak tegas para pemodal dengan cara “tangan besi” aparat hukum.

Salah satu wilayah yang masih marak PETI terdapat di A3 Desa Lantak Seribu dan Desa A2 Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Pemilik excavator yang sedang beraktivitas di A2 disebut-sebut atas nama inisial (K) dan (U). Keduanya seakan-akan kebal hukum, karena tak tersentuh aparat hukum.

Pemilik excavator tersebut diduga memang benar-benar ada bekingnya sehingga aktivitas milik K dan U tersebut berjalan aman- aman saja. 

Praktik PETI di wilayah Kabupaten Merangin dan kabupaten lainnya harus segera dihentikan sebelum alam murka kepada manusia tamak dan serakah yang merusak alam hanya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem sekitarnya. 

Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi dan kabupaten lainnya harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk penindakan praktik PETI. Sehingga Polda Jambi dan Korem Gapu 042 bisa bersinergi dalam menurunkan personilnya dalam melakukan penindakan PETI di Provinsi Jambi. Semoga. (JP-Asenk Lee Saragih)  

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar