Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PT EBN (Rekana Angso Duo Jambi) Kena Denda Rp 7,5 Miliar



Pembangunan Pasar Angso Duo Modern oleh PT EBN baru mencapai 77 Persen.


Pembangunan Pasar Angso Duo Modern oleh PT EBN baru mencapai 77 Persen. Pemasangan atap Blok B.
Jambipos Online, Jambi-PT Era Guna Nusa (EBN) yang mengerjakan pembangunan Pasar Angso Duo Modern didenda Rp 7,5 Miliar atas keterlambatan pembangunan pasar tersebut. Angka denda itu diungkapkan  pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi saat dengar pendapat  (hearing) dengan DPRD Provinsi Jambi Rabu (1/3/2017).

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban, mengatakan kontrak pembangunan telah dua kali diperpanjang. Dia mendengar macam-macam spekulasi tentang molornya pembangunan.(Baca: Jangan Hentikan Pembangunannya)

Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sempat salah menyebutkan angka denda yang dibebankan pada PT EBN. Pihak dinas awalnya menyebut angka Rp 13,5 miliar soal denda tersebut. Namun pertanyaan diulang dewan dan dijawab PU berubah menjadi Rp 7,5 miliar.

“Kita ada hitung-hitungannya sendiri. Nanti kita sampaikan tertulis saja," kata Kepala Bidang Ciptakarya Dinas PU Provinsi Jambi Rudi Teja. Rudi mengatakan sampe 16 Februari 2017  pengerjaan proyek baru 77 persen. “Kalau kita uraikan terlalu panjang, jadinya keseluruhan itu," katanya.

Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, mengatakan pihaknya baru kesulitan keuangan. “Angka 77 persen itu juga kita belum pernah menggunakan uang bank, tapi uang perusahaan aja. Itu karena ada persyaratan bank harus ada HGB,” katanya.

Pihak PT EBN mengaku kesulitan lagi, karena terlanjur bekerjasama dengan Bank Jambi untuk kreditnya. “Sedang utangnya di bank lain. Ini yang rancu. Hal itu menimbulkan masalah baru. Karena untuk mengubah kontrak, sudah nggak mungkin. Kita tetap optimis. Cuma, masalah ini bertubi-tubi sekali, masalah administrasi. Kalau ubah dengan pemprov tidak mungkin lagi," katanya.

Atas bangunan pasar itu, Jatmiko menjelaskan hanya melakukan pembangunan, lalu pengelolaan lima tahun. “Saya, demi Allah, tidak ingin memiliki pasar itu. Semuanya kita kerjakan. Keterlambatan karena ada rangka besi yang dipesan langsung dari Afrika,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban, mengatakan kontrak pembangunan telah dua kali diperpanjang. Dia mendengar macam-macam spekulasi tentang molornya pembangunan.

Dewan akan terus mengawal pembangunan pasar itu. Karena pasar itu sudah lama dinanti-nanti pedagang dan warga Kota Jambi. Dewan juga akan memegang janji dan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengerjaan selama empat bulan ke depan. Jika pihak ketiga melanggar komitmen, pihaknya akan menyurati gubernur dan memberikan rekomendasi.

“Yang kita ingin bukan perpanjangan kontrak, tapi harapan kita selesai. Masyarakat menikmatinya. Kita juga sudah minta pemprov dan leading sektor menganalisa apakah perusahaan tersebut sanggup atau tidak meneruskan pembangunan itu," ungkapnya."Kalau perusahaan tidak sanggup, ya, kita bicarakan lebih lanjut lagi," tegasnya.

Komisi II DPRD Provinsi Jambi, kata Luhut, sudah meminta komitmen waktu selesai pembangunan kepada pihak perusahaan PT EBN selaku investor. “Direkturnya tadi meminta waktu empat bulan terhitung pertengahan bulan ini. Kalau sekarang pembangunan terhenti karena masalah keuangan dan sebagainya," kata Luhut.

Dia mengatakan pihaknya meminta secara moral. "Kami memintanya secara moral," katanya. Luhut sebelumnya sempat menegur Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, saat menyebutkan persentase kesiapan proyek Angsoduo. "Jangan data dari koran. Tapi data dari anda," katanya.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar