Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang UKP, Asrul P Sihotang Bakal Dihadirkan Kembali

Situasi pada sidang lanjutan ke tujuh Rabu (14/3/2018) lalu. Dok Jampos
Jambipos Online, Jambi-Saksi Asrul Pandapotan Sihotang akan kembali dihadirkan pada sidang ke delapan kasus “uang ketok palu” (UKP) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (21/3/2018). Asrul bersaksi untuk terdakwa mantan Plt Sekda Erwan Malik.

Pada pada sidang lanjutan ke tujuh Rabu (14/3/2018) lalu, perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan Pengacara terdakwa Erwan Malik sempat terjadi soal permintaan untuk menghadirkan kembali Asrul Pandapotan Sihotang dalam persidangan.

Dalam sidang Rabu pecan lalu, Asrul yang merupakan teman dekat Zumi Zola tidak hadir karena sakit. Sementara saksi lainnya yang diminta yakni AR Syahbandar dan Amidy sudah hadir bersama Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kemudian majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini hanya mengabulkan untuk meminta Jaksa KPK menghadirkan lagi Asrul P Sihotang. Sementara Syahbandar, Amidy dan Zola tidak dipenuhi.

“Asrul dipanggil lagi oleh Majelis Hakim, tapi belum dapat konfirmasi dari KPK," kata Lifa Malahanum, Pengacara Erwan Malik.

Dia mengatakan, Hakim sejak awal memang meminta Asrul dihadirkan kembali. “Sama seperti Hakim, kami juga menginginkan Asrul ada di sidang besok," kata Lifa.

Lifa Malahanum juga ingin Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Fachrori Umar mau hadir sebagai saksi meringankan kliennya dalam sidang kasus UKP RAPBD Provinsi Jambi, Rabu (21/3/2018).

Namun Lifa pesimis, jika pihaknya bisa menghadirkan Wagub Fachrori. “Tidak, Wagub pasti menolak. Beliau satu-satunya yang kenal Pak Erwan terkait kondisi Provinsi Jambi,” kata Lifa.

Sementara Jaksa KPK Febri Dwiandospendi mengatakan jika saksi dari jaksa penuntut umum seluruhnya sudah hadir di persidangan. Karena itu, selanjutnya tinggal menunggu saksi meringankan dari terdakwa jika dibutuhkan. “Sebelum pemeriksaan terdakwa silahkan menghadirkan saksi yang meringankan," kata  Febri Dwiandospendi.

Sementara itu, Mudarwan Yusuf, Pengacara Hj Arfan menyiapkan dua saksi yang meringankan untuk kliennya. “Iya kita sudah rencanakan hadirkan saksi meringankan, salah satunya ahli hukum tata negara dari UNJA," kata Mudarwan. (JP-Tim)

Berita Terkait Persidangan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar